ASN Pemkab Buru Penjual Sabu Dihukum 4,5 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

ASN Pemkab Buru Penjual Sabu Dihukum 4,5 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Oknum Abdi Sipil Negara (ASN) Pemkab Buru, Ismail Salampessy alias Istu (32), yang menjadi terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu dihukum 4,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Menghukum terdakwa selama empat tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim PN Ambon, R.A Didi Ismiatun, di Ambon, Senin (8/5/2017).

Terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan narkoba, sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Namlea, Kabupaten Buru, Karel Sampe dan Sudarmono Tuhulele yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Gideon Batmomolin maupun JPU menyatakan menerima sehingga majelis hakim menyatakan keputusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ismail Salampessy merupakan seorang ASN di linkup Pemkab Buru yang menjual sabu-sabu kepada seorang oknum anggota Polres Namlea, Bripka Fauzi Reza Rabul alias Oji, senilai Rp2,5 juta.

Peristiwa ini berawal dari saksi Oji menghubungi terdakwa pada 23 November 2016 untuk membeli narkoba jenis sabu sebanyak satu gram dan setelah bernegosiasi lewat telepon genggam, keduanya bertemu di depan sebuah rumah makan di Namlea, ibu kota Kabupaten Buru.

Terdakwa yang mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motor ini langsung diberikan uang tunai Rp2,5 juta, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi untuk menunggu sebentar karena dia akan mengambi barangnya.

Sekitar pukul 12.35 WIT, terdakwa kembali menemui saksi setelah memgambil barang dari seseorang bernama Arter dan saksi Oji mengajaknya ke rumah.

Saksi Oji kemudian mengajak terdakwa masuk kamarnya untuk melihat barang tersebut kemudian yang bersangkutan keluar menuju arah dapur sambil bersuara memberikan isyarat kepada tiga rekan anggota Satresnarkoba Polres Buru yang sudah dari tadi bersembunyi di kamar sebelah.

Ketiga rekan anggota Polres Buru yang merupakan rekan saksi Oji adalah Alberto Latusuway, Andi J. Simbolon, serta Ilham Hatapayo akhirnya meringkus terdakwa beserta barang bukti.

Anehnya, oknum yang bernama Arter justru tidak diringkus polisi, padahal dirinya hanya mengambil barang tersebut dari yang bersangkutan.
Hukrim 756551841605887682
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks