25 Kursi DPRD Kepulauan Aru Terancam Dikurangi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

25 Kursi DPRD Kepulauan Aru Terancam Dikurangi

BERITA MALUKU. Sebanyak 25 kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, terancam dikurangi menjadi 20 kursi. Pasalnya, sesuai ketentuan saat ini, bila jumlah penduduk di kabupaten nantinya tak mencapai jumlah total penduduk sebagaimana yang diisyaratkan undang-undang, maka akan dilakukan pengurangan.

"Ini sebagaimana persiapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk pemilihan umum tahun 2019 dengan ketentuan pasal 32 undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keplauan Aru," kata Victor Sjair di Dobo, Sabtu (6/5/2017).

Dijelaskan, pengurangan lima kursi parlemen, dilihat dari jumlah penduduk di kabupaten Aru, bila jumlah penduduk berjumlah 101 ribu jiwa, maka daerah pemilihan akan dikurangi

"Tetapi kalau masih tetap melebihi jumlah penduduknya, maka daerah pemilihan tetap,” tandas Victor.

Hal ini kata Victor, sesuai dengan surat KPU Pusat benomor 263/KPU/IV/2017, perihal permintaan peraturan daerah tentang pemekaran kecamatan tanggal 4 April 2017.

“Jadi kalau ada penurunan jumlah penduduk untuk Kabupaten Kepulauan Aru, maka terjadi penurunan Dapil (Daerah Pemilihan). Yang tadinya empat dapil menjadi tiga dapil, yakni dapil Pulau-Pulau Aru, Aru Tengah dan Dapil Aru Selatan,” ujarnya.

Menurut Victor, dampak positif dari pengurangan kursi ini, yakni untuk mengurangi anggaran secara efisien. (IMANe)
Daerah 2130035745439835992
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks