Soal Tapal Batas Buru dan Bursel, Tagop Cs Lapor Mendgari | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Soal Tapal Batas Buru dan Bursel, Tagop Cs Lapor Mendgari

BERITA MALUKU. Selasa (4/4/2017) besok, pejabat teras Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dibawah pimpinan Bupati, Tagop Soulissa beserta sejumlah pejabat, dipastikan menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedatangan mereka ke Kemendagri terkait persoalan tapal batas antara Kabupaten Buru dan Kabupaten Bursel yang saat ini disengketakan pada wilayah Desa Batu Karang dan Desa Waihotong Baru.

Pemda Bursel yang dikomandani Tagop Sudarsono selaku Bupati Bursel dan Ayub Seleky selaku Wakil Bupati serta sejumlah pejabat teras lainnya, seperti Sekda Bursel, Syharoel Pawa, Asisten I, Bernadus Waemesse, Asisten II, Johanes Lesnussa dan Kabag Hukum, Senin (3/4/2017) tadi, tak masuk kantor. Informasi yang diterima, Tagop Cs sedang menyiapkan diri bertolak ke Jakarta untuk urusan tersebut. Hal itu terbukti dimana mobil dinas milik para pejabat tersebut sejak pagi tak terlihat di halaman Kantor Bupati. Selain itu, informasi yang diperoleh dari beberapa sekertaris para pejabat, menyebutkan bahwa pimpinannya tak berada di tempat, sebab sedang menuju Jakarta untuk pengurusan persoalan tapal batas antara Pemkab Buru Selatan dan Pemkab Buru.

"Katanya, itu atas perintahkan Bupati Tagop untuk pejabat tersebut bertarung mempertahankan wilayah mereka yang sedang disengketakan kedua kabupaten tersebut saat ini," ungkap sumber itu.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Bursel, Tagop Soulisa mengatakan, polemik perbatasan wilayah antara Kabupaten Bursel dan Kabupaten Buru merupakan perjanjian administrasi pemerintahan dan bukan sebuah perjanjian adat.

Disampaikan bahwa, asumsi dari pihak Kabupaten Buru menganggap bahwa perjanjian yang dilakukan dalam proses pemekaran Kabupaten Buru Selatan itu adalah sebuah perjanjian adat. "Padahal yang dilakukan adalah proses perjanjian administrasi pemerintahan," sebut Tagop.

Dijelaskan, bila berbicara mengenai pemerintahan berarti maka secara de jure dan de facto, maka wilayah dua desa yang disengketakan yakni Desa Batu Karang dan Desa Waihotong Baru itu keduanya adalah berstatus Dusun.

''Keduanya adalah dusun yang menjadi wilayah Kabupaten Buru Selatan, ketika de jure diakui dialam undang-undang 32 tentang pembentukan otonom baru. Wilayah itu adalah satu dusun dari Desa Mangeslain dan Desa Bapetu. Jadi secara de yure dan de facto masuk di dalam wilayah Kabupaten Bursel, karena di dalam undang-undang 32, batas wilayah kabupaten Buru Selatan adalah lima kecamatan yaitu, kecamatan Kapala Madan, kecamatan Leksula, kecamatan Waesama, kecamatan Namrole dan kecamatan Ambalau," ujar Tagop.

Semua wilayah itu, lanjut Tagop, menjadi wilayah yang diakui secara nasional dan bukan diakui secara adat.

''Kalau bisa secara adat, kita bisa saling mengklaim dan itu tidak akan bisa selesai,'' ujar Tagop.

Tagop mengatakan, tujuan dari sebuah pemekaran adalah untuk mempercepat proses peningkatan pembangunan dan kesejahtraan masyarakat. Sekaligus memperpendek rentang kendali, baik rentang kendali sosial masyarakat maupun pemerintah dan pembangunan.

Ditegaskan, harus bisa memahami tujuan dari proses pemekaran adalah seperti itu dan bukan untuk saling gontok-gontokan untuk mendapat kekuasaan wilayah.

''Ini bukan wilayah kerajaan, ini wilayah administrasi pemerintah negara republik indonesia. Siapapun menjadi bupati tujuannya mensejahterakan masyarakat,'' jelasnya lagi.

Dikatakan, yang dipermasalahkan Pemerintah Kabupaten Buru adalah permasalahan adat, wilayah adat itu tidak masuk. Sebab adat tidak bisa mengintervensi di dalam pembangunan.

''Tetapi didalam tataran sosial kemasyarakatan kita mengakui adanya adat, itu saja,'' sebut Tagop.

Ditegaskan, sebagai anak negeri dan anak adat, dirinya memahami tentang adat, tetapi bukan menjadikan adat sebagai landasan pemerintahan yang moderen.

''Secara de fakto dan de jure, wilayah itu masuk Buru Selatan, undang-undang jelas, kita pakai undang-undang bukan keputusan adat,''jelas Tagop.

Kenapa sampai polemik ini terjadi, Tagop menjelaskan, bahwa hal ini disebabkan dari sebuah keptusan Pemerintah Provinsi Maluku yang tidak konsisten.

Lanjutnya, staf ahli yang pada saat itu benar-benar memberikan sebuah rekomendasi kepada gubernur sebelum mempelajari administrasi pemerintahan yang ada.

''Dia baru tidur dia liat itu dia langsung membuat keputusan itu , ini sebuah hal yang sangat naif sekali kan,'' sesali Tagop.

Ditandaskannya, siapapun yang melihat kondisi wilayah Bursel pasti paham dari aspek hukum dan sosial kemasyarakatan karena semua menginginkan masuk ke wilayah Bursel.

''Orang-orang yang ingin bergabung ke wilayah kabupaten Buru itu adalah orang-orang yang mengkaitkan pemerintahan masuk ke kondisi politik, itu menurut saya tidak boleh,'' pungkasnya. (LE)
Daerah 4835770392397908320
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks