Pengangkatan Sekwan Bursel Dinilai Salahi Prosedur | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pengangkatan Sekwan Bursel Dinilai Salahi Prosedur

Sami Latbual
BERITA MALUKU. Pengangkatan Hadi Longan sebagai Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menyebabkan kisruh di gedung perwakilan rakyat itu. Pengangkatannya Longan dinilai tidak sesuai prosedur, karena penyalahi aturan.

Informasi yang diterima Berita Maluku Online, Sabtu (1/4/2017) menyebutkan, sejumlah anggota DPRD Bursel menilai pengangkatan Sekwan Longan sangat menyalahi prosedur, sebab tak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sami Latbual menyayangkan hal ini.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada pasal ke 31 ayat 3 menjelaskan dengan jelas tentang prosedur pemberhentian dan pengangkatan seorang Sekwan.

''Di Pasal 31 ayat 3 berbunyi, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi, namun kami (PDIP) tak pernah diundang,'' ungkap Latbual.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bursel ini menjelaskan, di dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 terkait pengangkatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bursel, harus melalui persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Namun kenyataanya, Pimpinan DPRD Kabupaten Bursel tak melibatkan pimpinan fraksi-fraksi dalam proses pengangkatan Longan sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut.

''Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Sekwan diangkat oleh Bupati atas usulan Pimpinan DPRD dengan meminta pendapat fraksi,'' tandas Latbual.

Ditegaskan, Fraksi PDIP belum pernah dimintai pendapatnya oleh pimpinan DPRD. Dengan demikian jika prosedurnya tak normal, maka hasilnya pun tidak prosedural.

Terkait itu juga sudah dipertanyakan langsung oleh Latbual kepada pimpinan DPRD, namun hanya mendapatkan jawaban belum pernah diusulkan sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sedek Titawael ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut.

"Benar adanya, bahwa PP Nomor 18 Tahun 2016 sudah jelas. Dalam pengangkatan seorang menjadi Sekwan harus meminta pendapat dan pertimbangan pimpinan-pimpinan fraksi di DPRD, tapi yang terjadi aturan itu diabaikan," kata Titawael.

Bahkan, menurut Titawael, dampak dari pengangkatan tanpa meminta pendapat ketua-ketua fraksi yang ada, mengakibatkan semua Anggota Dewan di DPRD Kabupaten Bursel sudah tak harmonis dan tidak cocok lagi dengan Sekwan yang namanya Hadi Longa itu. Jadi, tidak ada fraksi satu pun yang memberi pertimbangan karena tidak pernah diminta.

''Kami semua Anggota Dewan sudah tidak harmonis lagi dengan Sekwan yang namanya Hadi Longa itu,” ungkap Titawael. (LE)
Daerah 5310189650671826894
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks