MK Putuskan Tolak Gugatan Doa Dan Power Justis | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

MK Putuskan Tolak Gugatan Doa Dan Power Justis

Petrus Fatlolon
BERITA MALUKU. Sengketa pilkada Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang bergulir di Makamah Kosntitusi, akhirnya berakhir. Dimana hari ini, Senin 3 April 2017, MK menjatuhkan putusan menolak gugatan nomor 12 yang diajukan pasangan Dharma Oratmangun - Markus Faraknimela (DOA) dan perkara nomor 49 oleh Petrus Paulus Werembinan - Jusuf Selety.

Dengan ditolaknya gugatan perkara tersebut, maka pasangan calon bupati dan wakil terpilih Petrus Fatlolon - Agustinus Utuwaly akan berproses lanjut untuk pelantikan sebagai orang nomor satu dan dua di Bumi Duan Lolat ini.

Menyikapi ini, Calon Bupati MTB terpilih, Petrus Fatlolon menyatakan, rasa syukur dan pujian yang tak terhingga kepada Tuhan sang pemberi kehidupan atas kemurahanNya. Dan juga kepada tim Fatwa, parpol pengusung dan masyarakat MTB umumnya yang telah membantu mengawal proses pilkada ini sampai alhir.

Selanjutnya, kata dia, tahap berikutnya, tiga hari pasca putusan MK tersebut, maka KPU setempat harus melakukan pleno penetapan calon terpilih. Kemudian, setelah pleno oleh KPU tersebut, lima hari setelahnya DPRD MTB melakukan paripurna istimewa untuk mengusulkan calon terpilih untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati defenitif.

"Saya imbau bagi semua pihak, baik itu tim pemenang Fatwa, DOA, Power Justis, mari terima keputusan MK sebagai suatu putusan hukum yang akhir," ujarnya,  Senin 3 April.

Fatlolon pun mengajak semua pihak dan masyarakat MTB untuk bersama-sama tanggalkan semua perbedaa diantara orang-orang Tanimbar untuk membangun MTB yang lebih baik. Terpenting dari semua itu adalah bisa menjaga suasana kamtibmas di Tanimbar, dengan tidak terpancing isu-isu negatif yang dapat menggangu MTB tercinta.

"Jauhkan fitnah diantara kita," pesannya.
Pilkada Maluku 7065955129630462616
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks