DPRD Malteng akan Bahas Ranperda Pembentukan Dusun jadi Negeri Administratif di Leihitu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Malteng akan Bahas Ranperda Pembentukan Dusun jadi Negeri Administratif di Leihitu

BERITA MALUKU. Dalam masa sidang satu pada April 2017 ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Maluku Tengah (Malteng), akan fokus membahas 10 rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang didalamnya ada Ranperda tentang Pemekaran pembentukan tiga dusun menjadi Negeri Adnministratif (NA).

Ketiga dusun yang dimaksud diantaranya, Lauma Kaswari, Dusun Tihulesi dan Dusun Waelapia.

Ketua Komisi I DPRD Malteng, Wahid Laitupa mengatakan, ranperda tiga dusun yang dimekarkan jadi Negeri Administratif pada naskah akademik sudah siap dan sudah didisposisi oleh Badan Persiapan Perda (Baperda) untuk selanjutnya di bahas.

Namun menurut Pria Asal Negeri Ureng ini, bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Gubernur Maluku terkait kejelasan ketiga wilayah yang berada di semenanjung Tanjung Sial.

"Kita akan melakukan pendekatan dengan Gubernur, dalam hal ini menkonsultasi soal Ranperda pemekaran ketiga dusun jadi Negeri Administratif, yaitu Lauma Kasawari, Tihulesi dan dusun Waelapia, baik itu konsultasi tentang Surat Keputusan Gubernur, maupun Peraturan Gubernur, terkait wilayah semenanjung Tanjung Sial," kata Laitupa di Masohi, Selasa (4/4/2017).

Konsultasi perlu dilakukan DPRD kata Laitupa, tujuannya untuk nantinya tidak menjadi masalah saat ranperda dimaksud ditetapkan dan saat disampaikan ke Gubernur, tidak akan menjadi masalah berkepanjangan.

"Konsultasi perlu kita lakukan dengan Gubernur karena jika kita sudah persiapkan Ranperda saat diajukan ke provinsi tidak dipersoalkan," jelasnya.

Selain itu kata Laitupa, pihaknya dalam masa reses ini akan melakukan konsultasi dengan Negeri Adat yang ada kaitannya dengan dusun dimaksud, agar negeri-negeri adat dapat persiapkan Peraturan Negeri tentang batas teritori kawasan negeri ataupun dalam hal mendukung realisasi Ranperda pemekaran dusun jadi negeri administratif, harus ada keputusan kepala pemerintah Negeri.

"Tentang teknis batas kewilayahan antara dusun, ini kita akan bicarakan dengan Pemerintah Negeri yang memiliki hak ulayat pada dusun yang saya sebutkan supaya pemerintah negeri harus persiapkan produk hukum negeri (Peraturan pemerintah negeri) tentang batas wilayah antara Negeri Adat dengan dusun, sehingga dalam penetapan ranperda pemekaran tiga dusun jadi perda, tetap berpatokan terhadap peraturan negeri," tandasnya.
Malteng 2248967462402053981
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks