Kepsek SMAN 1 Seti Divonis 1,8 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kepsek SMAN 1 Seti Divonis 1,8 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Seram Utara Timur Kabupaten Maluku Tengah, Abuhar Djimbula alias Abu (53) divonis 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon atas kasus korupsi dana BOS daerah dan BOS nasional.

"Menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp141,5 juta," kata ketua majelis hakim tipikor, Samsidar Nawawi didampingi R.A Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (16/3/2017).

Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kurungan selama dua bulan apabila dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti.

"Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan dan dikurangi dengan masa tahanan kota serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dan bersih dari kolusi, kosupsi, dan nepotisme.

sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga serta yang bersangkutan telah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp108 juta.

Oknum kepala sekolah yang sudah mendekati masa pensiun ini divonis majelis hakim terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan subsidari, juncto pasal 164 KUHP.

Namun terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair jaksa penuntut umum Kacabjari Masohi di Wahai sesuai pasal 2 ayat (1) UU tipikor.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang awalnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Terhadap putusan tersebut, baik JPU Ajid Latuconsina dan Aser Orno maupun pehansihat hukum terdakwa Latief La Hane dan Samra menyatakan pikir-pikir.

Dana BOS daerah sejak tahun anggaran 2009 hingga 2014 serta dana BOS nasional tahun 2013 dan 2014 diselewengkan terdakwa untuk keperluan lain dan tidak sesuai 13 item yang ada dalam juknis penggunaan dana BOS.

Rata-rata dana BOS yang dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi setiap tahunnya di atas Rp45 juta. Namun, yang bersangkutan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, baik untuk pembelian barang kebutuhan sekolah maupun biaya lainnya.

Laporan pertanggungjawabab fiktif itu dilakukan terdakwa dengan cara meminta kwitansi atau nota pembelian barang yang kosong tetapi sudah dibubuhi cap seperti nota belanja dari Toko NN di Kota Ambon.
Hukrim 1127668037329467195
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks