Terdakwa Penganiaya Pays Dituntut Dua Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terdakwa Penganiaya Pays Dituntut Dua Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penganiayaan hingga tewasnya Irfan Pays, La Ony (43), dua tahun penjara.

"Terdakwa dituntut dua tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain," kata JPU di Ambon, Kamis (19/1/2017).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Hamza Kailul didampingi Pujiono serta Sofyan Parerungan selaku hakim anggota.

Terdakwa juga dikenakan dakwaan alternartif ke satu sesuai pasal 338 KUH Pidana dan alternatif kedua pasal 351 ayat (1).

"Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan Irfan Pays meninggal dunia, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, mempunyai tanggunan keluarga serta belum pernah dihukum.

La Ony yang berprofesi sebagai seorang guru ini terlibat duel dengan korban di dalam rumah terdakwa pada tanggal 22 Juli 2016 kemarin di kawasan Galunggung, (Desa Batumerah) Kecamatan Sisimau (Kota Ambon).

Peristiwa pembacokan ini bermula dari kehadiran korban di dalam kamar keluarga terdakwa pada Jumat, 22 Juli 2016 lalu sekitar pukul 13.30 WIT di kawasan Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Isteri terdakwa diduga telah menjalin hubungan gelap dengan korban sejak tahun 2013 tetapi terdakwa tidak mengenali orangnya, setelah korban mendatangi rumah mereka dan masuk dalam kamar keluarga.

Mendengar teriakan anak terdakwa bahwa ada orang di dalam kamar keluarga, dirinya langsung keluar dari kamar mandi dan berpapasan dengan korban sehingga terjadi perkelahian di dalam rumah.

Korban sempat lari keluar rumah dan menemukan kunci besi 12 mili meter yang ujungnya dipasang pipa kembali ke dalam rumah dan menghantam terdakwa hingga pelipis kirinya pecah dan mengeluarkan darah.

Kemudian dalam keadaan pusing dan tertunduk, terdakwa melayangkan badiknya ke arah korban tetapi tidak diketahui melukai bagian yang mana.

Tetapi belakangan diketahui korban tertusuk pada dada kanan dan akhirnya meninggal dunia.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim kuasa hukum terdakwa, Mat Patty serta Marles Salmon.
Hukrim 5606139904659191711
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks