Simpan Ratusan Amunisi, Oknum Polisi Ini Diadili | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Simpan Ratusan Amunisi, Oknum Polisi Ini Diadili

BERITA MALUKU. Brigadir Mario Athiuta, oknum anggota Polres Seram Bagian Timur (SBT) diadili majelis hakim pengadilan negeri Ambon karena kedapatan memiliki dan menyimpan ratusan butir amunisi dan dua magasin jenis SS1 serta magasin V2.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Mathius, didampingi Esau Yarisetou dan Philip Panggalila membuka persidangan di Ambon, Kamis (5/1/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi dari Paminal Propam Polda Maluku.

Saksi Aiptu Abdul Azis dan Brigpol Bastian mengatakan, awalnya ada surat perintah (SP) Polri nomor 46 pada Maret 2016 yang isinya menyelidiki setiap anggota polisi yang diduga terlibat kasus penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Dari hasil penyelidikan internal diketahui kalau nama terdakwa juga muncul sebagai pengguna narkoba, namun karena yang bersangkutan sudah bertugas di Polres SBT sehingga Propam Polda Maluku menunggu kepulangannya di Kota Ambon.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sudah berada di rumahnya di kawasan Desa Latta, Kecamatan Baguala (Kota Ambon), kami mendatangi rumahnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIT," akui saksi.

Polisi kemudian melakukan pengepungan dan saksi Brigpol Sebastian sempat mengetuk pintu depan sambil memanggil terdakwa tetapi yang terdengar dari dalam rumah adalah suara makian dan selanjutnya seluruh lampu dipadamkan.

Mendengar infomrasi terdakwa diduga membawa senjata api, saksi Aiptu Abdul Azis menghubungi atasannya melalui telepon genggam untuk meminta petunjuk, dan diperintahkan untuk menambah anggota polisi ke rumah terdakwa.

Kemudian terdakwa keluar dari dalam rumahnya sambil memegang sebuah senter dan mengarahkannya ke wajah saksi Brigpol Sebastian, namun tangan yang satunya tidak diketahui sedang mememang benda apa karena saksi tidak melihatnya.

"Setelah itu yang bersangkutan pergi dengan sepeda motornya dan sempat menghilang selama satu bulan baru akhirnya menyerahkan diri," kata saksi Aiptu Abdu Azis.

Dari hasil penggeledahan di kamar terdakwa dengan didampingi kakak serta orang tua Brigpol Mario, polisi menemukan alat penghisap sahub (bong), 50 buir peluru tajam kaliber 6,5 mili meter, 50 butir peluru tajam revolver kaliber 38 mm, satu butir peluru karet V2, 46 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, satu pucuk pistol jenis air soft gun beserta enam butir amunisi.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ester Wattimury mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan memiliki dan menyimpan ratusan butir amunisi serta magasen dan air soft gun.

"Majelis hakim telah menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang akan kami hadirkan," kata jaksa.

Hukrim 8937726468764387679
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks