STIA Said Perintah Kukuhkan 177 Wisudawan, Notanubun: Ijasahnya Legal | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

STIA Said Perintah Kukuhkan 177 Wisudawan, Notanubun: Ijasahnya Legal

Zainudin Notanubun
BERITA MALUKU. Sekolah Tinggi Administrasi (STIA) Said Perintah Masohi, mengukuhkan sebanyak 177 wisudawan.

Pengukuhan yang dirangkaikan dalam sidang senat itu berlangsung di Gedung Maeoku, Masohi, Ibu kota Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (20/12/2016).

Usai sidang, Ketua STIA Said Perintah, Drs. H. Watiheluw mengatakan, para sarjana yang dilahirkan dari Rahim STIA Said Perintah, harus memanfaatkan setiap momentum dalam berusaha untuk tetap berbakti pada negara dengan disipilin ilmu yang telah digenggam.

"Dulunya fasilitas dan tenaga Dosen di sekolah Tinggi ini masih minim, sekarang sudah banyak, sehingga kita sekarang berstatus terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional, dengan predikat C. Dan kedepannya dalam waktu singkat, kita berusaha untuk meningkatkan nilai akreditadinya. Saya selalu menitipkan amanat agar para mahasiswa yang telah bergelar sarjana, harus selalu menempatkan diri untuk menjadi yang terbaik bagi bangsa dengan ilmu yang telah diterima selama masa kuliah," tandas Watiheluw.

Sementara itu diasaat yang sama, Koordinator Kopertis wilayah XII, Zainudin Notanubun yang hadir pada acara wisuda tersebut mengatakan, lulusan STIA Said Perintah dapat diterima dalam setiap instansi pemerintah,  karena telah terkreditasi dan ijasanya legal.

"Persyaratan wisudah pada STIA Said Perintah telah terpenuhi. Persyaratan itu diantaranya bagaimana meningkatkan mutu dan kualitas. Mutu dan kualitas itu ada dua indikator, yaitu sisi internal penjaminan mutu. Itu telah mereka miliki. Sementara dari sisi eksternal yaitu ada pengakuan dari badan akreditasi nasional kepada STIA Said Perintah Masohi, dengan memberikan akreditasi predikat C. Dan para lulusan dapat diterima disetiap instansi manapun. Ijasa mereka legal," Jelas Notanubun.
Pendidikan 1605528753385440128
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks