Patty Akui Proses Pemindahan Dua Guru SD Negeri 1 Liliboy Tidak Melalui Mekanisme | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Patty Akui Proses Pemindahan Dua Guru SD Negeri 1 Liliboy Tidak Melalui Mekanisme

BERITA MALUKU. Anggota komisi B DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Daerah Pemilihan Leihitu Barat, Jhon Patty dari Partai Hanura mengakui, proses pemindahan dua guru SD Negeri 1 Liliboy, Jacoba Kakisina (Guru Umum) dan J Tulaseket (guru olahraga) tidak melalui mekanisme.

“Dari hasil pertemuan bersama kepala BKD, ternyata proses pemindahan kedua guru tersebut tidak melalui mekanise, yang semustinya pengusulan pemindahan oleh kepala sekolah (Kepsek) kepada UPTD, kemudian dilanjutkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayan dan diteruskan ke BKD. Namun nyatanya, proses pemindahan langsung ke BKD,” ujar Yopi kepada kepada awak media di Masohi, Selasa (6/12/2016).

Dikatakan, dalam pertemuan tersebut, kepala BKD mengakui pemindahan kedua guru tersebut disebabkan adanya kesalahan.

Ditanya kesalahan apa yang dilakukan, kepala BKD tidak bisa menjawabnya.

Untuk memperjelas persoalan ini, Maret 2016 lalu, komisi D DPRD Maluku Tengah telah melakukan kunjungan ke SD Negeri 1 Liliboy dan ditemui oleh Kepsek Obet Momot yang merupakan dalang dari pemindahan kedua Guru.

Dalam pertemuan, Kepsek menjelaskan alasan pemindahan kedua guru lantaran mempunyai pelanggaran moral. Namun lagi-lagi, ketika ditanya pelanggaran moral apa yang dilakukan, Kepsek tidak menjawab hal tersebut. Hal ini membuktikan proses pemindahan kedua guru tidak mempunyai alasan yang jelas.

Menindaklanjuti hal tersebut, dirinya kemudian bertemu Mantan Bupati Abua Tuasikal dan berjanji akan meninjau hal ini.

Kemudian, bulan September dirinya bertemu lagi dengan kepala BKD dan langsung memproses SK kedua guru untuk dikembalikan ke SD Negeri 1 Liliboy. Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKD berjanji akan menyerahkannya kepada mantan Bupati.

“Yang tragisnya dalam kunjungan kerja tersebut, Kepsek seakan tidak merasa bersalah. Malah Kepsek menanyakan kembali surat perjalan dinas dari anggota DPRD,” ucapnya. 

Karena belum ada kejelasan, dirinya kembali menemui kepala BKD untuk menanyakan hal ini. Kepala BKD mengatakan tinggal menunggu tandatangan Bupati. Namun nyatanya, hingga pergantian pelantikan Caretaker Bupati Malteng, Saleh Thio, tidak ada kejelasan pasti,” pungkasnya.

Lanjut Patty, komisi D juga pernah melayangkan surat panggilan kepada Kepsek SD Negeri 1 Liliboy, namun yang bersangkutan tidak pernah datang. Padahal panggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui pelanggaran moral apa yang dilakukan kedua guru, disamping ada laporan terkait penyalahgunaan dana BOS.

Untuk itu, dirinya berharap kepada Komisi D untuk memanggil kembali Kepsek SD Negeri 1 Liliboy untuk mempertanyakan hal ini.

Dirinya juga mengakui, berdasarkan informasi proses pemindahan kedua guru ini disebabkan adanya campur tangan dari Ikatan Pemuda Masyarakat Leihitu (IPML). Yang didalamnya juga terdapat Kepsek sebagai struktur penguru IPML.
Pendidikan 1236494384314788501
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks