Penyerahan P3D, 6.237 Personil Dialihkan Ke Provinsi Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penyerahan P3D, 6.237 Personil Dialihkan Ke Provinsi Maluku

BERITA MALUKU. Sebanyak 6.237 Personil akan dialihkan ke Provinsi Maluku, terdiri dari Pendidikan Menengah 5.865 personil, Kehutanan 336 personil, Energi Sumber Daya Mineral 10 personil dan Tenaga Kerja 26 personil. Sedangkan personil yang akan dialihkan dari pemerintah provinsi Maluku ke pemerintah daerah kabupaten/kota hanya terdiri dari 3 personil, yaitu personil yang melaksanakan urusan metrology tera dan tera ulang bidang perdagangan.

Sementara untuk data aset, telah dipilah data aset yang siap untuk diserahterimakan maupun data aset yang belum lengkap dan butuh langkah tindak lanjut dari pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/Kota.

“Adanya pengalihan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan dan sumber daya mineral, pendidikan menengah, perindustrian, perdangangan, perhubungan dan tenaga kerja sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, harus diikuti dengan penyerahan P3D,” kata Kepala Biro Pemerintahan  Provinsi Maluku, Elvis Pattiselano dalam rapat persiapan penyerahan P3D sebagai implikasi pengalihan urusan pemerintahan, yang berlangsung di lantai enam kantor Gubernur Maluku, Selasa (6/12/2016).

Sementara itu, Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff mengatakan, dengan adanya pengalihan urusan pemerintahan kepada pemerintah provinsi, maka tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi akan menjadi semakin besar, terutama dari aspek bagaimana mengelola urusan pemerintahan agar dapat berjalan secara efektif dan efisien termasuk dari sisi pembiayaannya.

“Oleh sebab itu, kita mengharapkan pemerintah pusat dapat memperhitungkan aspek pembiayaan ini secara tepat agar seimbang dengan beban atau urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya urusan pemerintah dimaksud,” tandasnya.

Disisi lain, kebijakan dari pemerintah terhadap penyelesaian masalah tenaga kontrak atau tenaga honorer yang akan melaksanakan urusan-urusan pemerintah yang dialihkan, jumlahnya cukup besar.

Menyikapi hal tersebut, kata orang nomor satu di Maluku ini, berbagai langkah dan kebijakan strategis akan dilakikan pemerintah provinsi Maluku untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang telah dialihkan tersebut, diantaranya dengan mempersiapkan kelembagaan untuk mewadahi pelaksanaan urusan pemerintahan dengan membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Paralel dengan itu, saya juga telah mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk membentuk Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) pemerintahan dan pembangunan di Maluku sebagai upaya meningkatkan koordinasi, efektivitas dan sinergitas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan termasuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang telah dialihkan dari pemda kabupaten/kota,” ucapnya.

Lanjut Assagaff, walaupun sebagian urusan pemerintahan yang dialihkan telah menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi, namun dirinya tetap meminta kepada Bupati dan Walikota untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan, sesuai dengan kewenangannya sebagai bentuk tanggungjawab kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat di daerah ini.
Birokrasi 6845777542503679533
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks