JPU Minta Pembunuh Corputty Dituntut Empat Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

JPU Minta Pembunuh Corputty Dituntut Empat Tahun

BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umumn (JPU) Kejari Ambon, Kety Lesbata meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap La Usman yang menganiaya dan membunuh Natalia Corputy.

"Meminta terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 338 KUH Pidana," kata Ketty, di Ambon, Rabu (14/12/2016).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Philip Panggalila dan didampingi Mathius serta Esau Yarisetou selaku hakim anggota.

Menjelang penutupan persidangan oleh majelis hakim, ibu kandung korban bernama Ny. Gita Tuasun/Corputty bersama suaminya keluar meninggalkan ruangan dan sempat berteriak 'pembunuh'.

Keluarga korban mengaku tidak puas dengan tuntutan JPU yang hanya empat tahun penjara karena dinilai terlalu ringan, bahkan ayah korban yang terlihat polos dan sederhana ini mengaku bingung apakah yang dituntut JPU itu sudah merupakan sebuah keputusan atau belum.

Anggota keluarga korban lainnya, Rossa Alfaris mengatakan, seorang terdakwa yang dijerat pasal 338 KUH Pidana, maka ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Tetapi anehnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman di bawah lima tahun.

Pada awal November 2016, keluarga korban pernah mengatakan harapannya kepada majelis hakim PN Ambon agar pelaku bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Kami meminta majelis hakim yang mulia dapat menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku, minimal 20 tahun penjara," kata Ny. Gita.

Dia juga menuturkan peristiwa penganiayaan dan pembunuhan anaknya terjadi pada awal Juni 2016 di tempat kos mereka di Batu Merah, kKecamatan Sirimau (Kota Ambon).

"Anak saya memang belum menikah dengan pelaku, tetapi mereka sudah tinggal serumah dan memiliki dua orang anak. Hanya saja anak kedua yang baru lahir sudah meninggal dunia sebelum korban dibunuh," tandas Ny. Gita.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan La Usman pada awal Juni 2016 menyebabkan korban mengalami luka berat di bagian bahu, punggung, mata, dan terakhir ditusuk hingga tewas.

Gita mengaku memeriksa seluruh tubuh korban saat dimandikan untuk dimakamkan dan melihat luka berat akibat terkena hantaman benda tumpul maupun tajam pada tubuh anaknya sehingga ada beberapa tulang yang patah.

"Kami mengetahui kasus ini setelah polisi memberitahukan kalau Natalia sudah meninggal dunia pada 6 Juni 2016 dan keesokan harinya dimakamkan," tegasnya.
Hukrim 8516679419543178472
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks