Dua Kubu KNPI Maluku versi Pattimahu dan Latuconsina Nyaris Adu Jotos | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dua Kubu KNPI Maluku versi Pattimahu dan Latuconsina Nyaris Adu Jotos

Foto: Dok. Berita Maluku Online
BERITA MALUKU. Dua kubuh KNPI Maluku versi Subhan Pattimahu dan Boy latuconsina terlibat perang mulut dan nyaris adu jotos. Beruntung, dua kubu ini dapat dilerai oleh pihak kepolisian dibantu sejumlah pemuda yang saat itu berada di gedung KNPI Maluku, Kamis (15/12/2016) sore.

Pantauan di lokasi Gedung KNPI Maluku, awalnya Subhan Pattimahu dan Boy Latuconsina sempat duduk bersama di salah satu warung makan yang masih berada di lingkungan gedung kantor KNPI Maluku.

Keduanya terlihat saling beradu argumen terkait siapa yang layak diakui sebagai pengurus KNPI Maluku yang sah dan berhak menduduki gedung KNPI Maluku yang sementara disegel itu.

Namun tak lama kemudian, kedua kubu menuju pintu utama gedung KNPI Maluku yang sementara digembok. Kubu Boy Latuconsina memaksa membongkar pintu yang sementara digembok. Namun upaya itu di halangi oleh barisan pendukung Subhan Pattimahu.

Perang mulut tidak dapat dihindari, dan akhirnya kedua kubu saling dorong dan hampir saja terjadi perkelahian.

Aparat keamanan baik Polisi dan TNI dengan berbaju preman yang berada di lokasi, berhasil melerai kedua kubu dibantu sejumlah pemuda.

Kejadian ini sempat membuat arus lalu lintas di jalan Said Perintah macet total. Warga berbondong-bondong memenuhi gedung KNPI Maluku untuk melihat para pemuda Maluku yang nyaris adu jotos itu.

Tak lama kemudian anggota kepolisian bersenjata lengkap di terjunkan di lokasi itu.

Kubu Boy Latuconsina terlihat meninggalkan gedung KNPI Maluku dan di ikuti oleh sejumlah pengikutnya.

Namun sebelum meninggalkan gedung itu, kubu Boy Latuconsina melakukan penggembokan yang sama atas gedung berlantai empat tersebut.

"Kalau mereka bisa gembok gedung KNPI Maluku, kita juga bisa," kata Latuconsina.

Namun ketegangan kembali terjadi, ketika salah satu pemuda menyobek baliho milik KNPI Maluku versi Subhan yang terpampang di halaman depan gedung itu. Melihat Balihonya disobek, para pendukung Subhan Pattimahu mengamuk.

Situasi kembali terkendali setelah barisan Boy Latuconsina dan pengikutnya meninggalkan gedung KNPI Maluku.

Untuk diketahui, Kubuh Subhan Pattimahu sempat mengambil alih gedung KNPI Maluku yang selama ini diduduki oleh Boy Latuconsina dan rekan-rekannya.

Suhban dan pengikutnya menggembok kantor tersebut dan menulis gedung kantor ini harus dikembalikan ke pemiliknya.

Dasar pengambilan aset KNPI Maluku oleh kubu Subhan Pattimahu lantaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat keputusan nomor AHU-0010877.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 25 Oktober 2015 tentang pengesahan pengurus DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) versi Kongres Luar Biasa atau yang diketuai Fahd El Fouz A Rafiq.

Untuk itu, menurut Subhan kepengurusan Boy Latuconsina hasil kongres di Papua tidak berhak lagi menggunakan atribut KNPI.

Saat penyegelan, tidak terlihat satu pun barisan pendukung Boy Latuconsina yang mencoba menghalang aksi gembok gedung kantor KNPI Maluku.

Selang beberapa kemudian, gembok kembali di buka oleh Suhban dan rekan-rekan untuk dilakukan rapat pleno pertama di ruang rapat kantor KNPI Maluku.

Saat itu terlihat utusan Gubernur Maluku, Said Assagaff hadir dan menyaksikan rapat pleno tersebut.

Informasi yang di peroleh media ini, kehadiran salah satu utusan dari pemerintah Provinsi Maluku itu, berdasarkan perintah langsung Gubernur Maluku, Said Assagaff yang saat itu sementara berada di luar daerah.

Sejumlah OKP berharap, agar persoalan dualisme yang terjadi di kubuh KNPI di Maluku yang mengakibatkan penyegelan gedung kantor KNPI Maluku harus segera di mediasi oleh Gubernur Maluku, Said Assagaff.

"Saya kira Pa Gubernur Maluku, Said Assagaff harus intervensi persoalan ini, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di antara sesama pemuda di Maluku. Kalau persoalan ini dibiarkan berlarut, maka situasi di internal pemuda semakin tidak terkendali. Sebab kedua saling mempertahankan keabsahannya," harap satu pengurus OKP yang enggan namanya disebutkan.

Usai melakukan penggembokan, Ketua KNPI Maluku Boy Latuconsina dalam konfrensi pers mengungkapkan, SK Menkumham yang digadang-gadang dibawa oleh oknum-oknum tertentu di dalamnya tidak mendapatkan satu usulanpun yang membatalkan SK menkumham Rifai Darus sebagai ketua umum dan Sirajuddin Abdul Wahab sebagai Sekjen DPP KNPI yang sah.

“Untuk itu kami akan melaporkan aksi penggembokan yang dilakukan kubu Pattimahu ke polisi. sangat lucu organisasi yang tidak sama dengan KNPI semena-mena dan seenaknya melakukan pengembokan gedung KNPI yang berdampak terhadap aktivitas organisasi kepemudaan, bukan hanya KNPI tetapi seluruh aktivis yang ada di Maluku,” ungkapnya.

Dirinya juga meminta kepada pemerintah provinsi Maluku, sesuai surat Kemenkumham yang telah ditujukan kepada gubernur Maluku, untuk secepatnya mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset pemerintah daerah yang ditempati oleh pemuda Maluku melalui Komite Nasional Kemuda Indonesia (KNPI).

Ditambahkannya, walaupun dengan adanya aksi pengembokan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI yang direncanakan berlangsung 28 Desember mendatang, akan tetap dilaksanakan.

Ditempat yang sama, Komda PMKRI Maluku, Tarsius Sarkol mengungkapkan, KNPI yang berproses di Maluku adalah KNPI yang berada di bawah kepemimpinan Boy Latuconsina.

“Kami memberikan dukungan kepada Boy Latuconsina sebagai ketua DPD KNPI untuk memproses segala bentuk atau tindakan yang mencoba untuk mengatasnamakan KPNI dan menyegel gedung KNPI yang dipakai sebagai wadah untuk beraktifitas. Kami mengharapkan kepolisian segera memproses laporan yang telah disampaikan Boy Latuconsina bersama kuasa hukum, supaya kami ada kepastian hukum terhadap persoalan tersebut," kata Sarkol.

Dirinya kembali menegaskan, OKP Cipayung masih mengakui Boy Latuconsina berserta kepengurusannya adalah KNPI Maluku yang sah dan diakui oleh Pemerintah dan OKP yang ada di Maluku.
Headline 4864395034728468962
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks