Hakim Tipikor PN Ambon Mulai Sidang Kasus PT. Bank Maluku-Malut | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Hakim Tipikor PN Ambon Mulai Sidang Kasus PT. Bank Maluku-Malut

BERITA MALUKU. Majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon mulai menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Maluku Utara di Surabaya (Jatim) dengan tersangka mantan direktur umumnya, Idris Rolobessy (55).

Ketua majelis hakim tipikor, Suwono didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota yang membuka sidang perdana di Ambon, Selasa (8/11/2016), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku dikoordinir Rolly Manampiring.

Sedangkan, terdakwa Idris didampingi tim penasihat hukum, Hamdani Laturua, Munir Kairoty, Solaeman Oper, Hasan Slamaet, Fachry Bachmid, dan Latif Latar.

Sidang perdana ini juga dihadiri puluhan warga asal negeri Tial, kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), kabupaten Maluku Tengah yang memenuhi ruang persidangan.

JPU dalam berkas perkaranya setebal 63 halaman menjerat terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nmor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Idris juga dijerat jaksa melanggar pasal 5 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terdakwa juga telah melanggar ketentuan SK Direksi PT. BM-Malut nomor DIR/125/KPTS tanggal 11 November 2013 tentang pembentukan panitia pengadaan/pelelangan barang dan jasa PT. BM-Malut.

Pelanggarannya juga juncto SK direksi nomor DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang BPP logistik dan material yang dalam melaksanakan kerjanya, panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu kepada sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut antara lain Peraturan Presiden RI nomor 35 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan terakhir Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Idris awalnya diangkat sebagai Direktur Umum PT. BM-Malut berdasarkan keputusan RUPS luar biasa BUMD milik Pemprov Maluku tersebut nomor 05/RUPS/LB/PT. BPDM/2011 tanggal 27 Januari 2011 tentang pengangkatan Dirut PT, BM-Malut periiode 27 Januari 2011 hingga 1 Februari 2015.

Menurut JPU, rencana pembukaan kantor cabang di Surabaya itu sudah terjadi sejak 2011 sehingga direksi PT. BM-Malut meminta memasukannya ke dalam rencana bisnis bank (RBB) 2012 - 2014.

Terdakwa kemudian menghubungi saksi Hentje Abraham Toisuta untuk mencari lahan dan menghubungi pemiliknya di Surabaya untuk melakukan negosiasi harga, sehingga pada pekan kedua November 2014 saksi Hentje bersama Benny menemui saksi Costaristo Tee selaku Direktur PT. Mutiara Cahaya Sukses.

Jaksa menjelaskan, PT. MCS merupakan anak perusahaan PT. Podojoyo Masyur dari saudara Teguh Kinarto selaku pemilik lahan.

Saksi Hentje mengakui kepada Costaristo bahwa dia adalah seorang pengusaha yang bermaksud membeli tanah dan bangunan di jalan Raya Darmo nomor 51 Surabaya milik PT. MCS dan dari proses tawar-menawar disepakati harga sebesar Rp46,4 miliar.

Setelah itu saksi Hentje mengatakan kepada Costaristo agar harga pembelian yang akan dicantumkan dalam akta ikatan jual beli sebesar sebesar Rp54 miliar.

Hentje juga meminta jatah Rp7,6 miliar dari hasil transaksi tersebut, sebab yang disepakati hanya Rp46,4 miliar tetapi harus dicantumkan Rp54 miliar dalam akta jual beli.

Kemudian saksi Hentje menghubungi terdakwa dan menjelaskan besaran nilai pembelian lahan dan gedung lalu disetujui terdakwa.

Dana Rp54 miliar ini akhirnya ditransfer ke rekening BCA milik saksi Soenarko pada 17 November 2014 dengan menggunakan fasilitas BI RTGS untuk pembelian tanah dan bangunan di jalan Darmo nomor 51 Surabaya.

Prosesnya dengan mengiput password sebagai final approve sebagai otorisasi selaku direktur umum berdasarkan surat keputuan direksi nomor 49/KP tanggal 4 April 2012 tentang fungsi, wewenang, dan limitasi dalam rangka operasional sistem BL real time gorses seatlemen.

Atas pembacaan berkas dakwaan tim jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan eksepsi sehingga majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari.
Kasusbankmaluku 1037685911639789044
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks