Perkosa Siswa SD, Kepsek Ini Divonis 14 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Perkosa Siswa SD, Kepsek Ini Divonis 14 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri Waipoti, kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) kabupaten Maluku Tengah, Ratib Umasuggy,divonis 14 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan serta pemerkosaan terhadap salah satu siswinya yang masih di bawah umur.

"Menghukum terdakwa selama 14 tahun penjara dipotong masa tahanan karena terbukti melanggar pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Heri Setyobudi di Ambon, Senin (10/10/2016).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tindakannya yang berulang kali terhadap korban sangat keji dan menimbulkan trauma mendalam serta beban psikologis.

Apalagi, terdakwa tetap menyangkali perbuatannya selama persidangan.

Ketua majelis hakim Heri Setyobudi didampingi S.M.O Siahaan dan Jimmy Wally selaku hakim anggota dalam amar putusannya juga mengakui tidak mendapatkan hal-hal yang meringankan bagi majelis hakim sebagai pertimbangan.

Apalagi perbuatan terdakwa terhadap korban dilakukan dengan ancaman akan dikeluarkan dari sekolah bila berteriak atau melakukan perlawanan, bahkan melaporkan kejadian ini kepada orang lain maupun pihak keluarga sehingga korban hanya bisa menangis ketika diperlakukan secara kasar oleh terdakwa.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Junet Pattiasina yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa terhadap korban yang merupakan salah satu siswinya di bangku sekolah dasar ini terjadi pada awal April 2016.

Saat itu, korban sementara membersihakn ruang kepala sekolah, dan perbuatan ini dilanjutkan lagi pada 6 April 2016, di mana terdakwa memerintahkan korban pergi membersihkan kamar mandi dan WC sekolah.

Saat korban sedang membersihkan kamar mandi dan WC itulah, terdakwa mengikutinya dan memaksakannyan untuk melakukan perbuatan cabul dan dilanjutkan dengan pemerkosaan sehingga terbukti melanggar UU nomor 35 taun 2014 tentang perlindungan anak.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara pihak keluarga korban sempat berteriak kalau vonis hakim hanya 14 tahun dan seharusnya 20 tahun penjara.

"Perbuatan serupa juga sudah pernah dilakoni terdakwa ketika menjadi guru di Pelauw, kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tetapi dia berhasil melarikan diri dan pindah ke Waipoti menjadi Kepsek dan kembali mengulangi perbuatan bejatnya," teriak salah satu anggota keluarga.
Hukrim 2903792259033046708
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks