Dua Terdakwa Koruptor Dana Desa SBT Ini Kembali Diadili | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dua Terdakwa Koruptor Dana Desa SBT Ini Kembali Diadili

BERITA MALUKU. Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon kembali mengadili Muhammad Saleh Kilian dan Irvan Gia Kelirey, dua terdakwa koruptor dana desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2015.

Ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leloantono membuka persidangan di Ambon, Senin (10/10/2016), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Masohi, Ruslan Maeasabessy dan Tony Lesnussa, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa M. Saleh Kilian yang merupakan kepala pemerintahan Negeri Kilwaru, kecamatan Seram Timur pada tahun anggaran 2015 telah menggunakan bantuan dana desa tidak sesuai program yang telah disusun dalam RAPB Desa.

"Terdakwa juga tidak bersifat terbuka atau transparan dalam mengelola dana desa terhadap staf pemerintah negeri lainnya sehingga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa sebesar Rp97,45 juta," kata jaksa.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian terdakwa Irvan Gia Kelirey yang merupakan kepala pemerintahan Negeri Rarat, kecamatan Gorong Timur (Kabupaten SBT) juga dijerat dengan pasal yang sama oleh JPU dengan terdakwa H. Saleh Kilian.

Awalnya dana desa yang masuk ke rekening Negeri Rarat antara Bulan September, Nopember, dan Desember 2015 sebesar Rp253,8 juta.

Ternyata, terdakwa tidak pernah membangun delapan unit mandi, cuci, kakus(MCK)), bersikap tidak transparan dalam melibatkan bendahara dan perangkat desa lainnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp253,8 juta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hukrim 8225977171423447328
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks