Penyuplai Anak Panah Bentrok Ternate Ditangkap | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penyuplai Anak Panah Bentrok Ternate Ditangkap

BERITA MALUKU. Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), menetapkan satu tersangka terkait bentrokan antara pemuda Kelurahan Toboko dan Mangga Dua (Tomang) berinisial II (36 tahun) karena menyuplai anak panah.

"Il yang diketahui sebagai penyuplai anak panah dari kelompok Toboko dan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan, sebab sebelumnya polisi menangkap dua tersangka, yakni Bram alias SSU (25) dan MD alias Marlan alias Ambon (42)," kata ujar Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar di Ternate, Kamis (20/10/2016).

Dia menyatakan, dengan adanya penambahan tersangka, maka berdasarkan keterangan saksi tersangka dan olah perkara, Ikram dan Marlan merupakan pembuat sekaligus penyuplai anak panah, dedangkan Bram merupakan pelaku pengguna senjata tajam yang melibas Ismal (25), warga Kota Baru hingga tangan kanannyan nyaris putus" Menurut Kapolres, motif sementara tersangka berpartisipasi dalam bentrokan karena dalam rasa solidaritas dan sebelum beraksi, tersangka membuat anak panah kemudian menyuplainya. Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, sebab polisi masih menelusuri dalang utama di balik bentrokan tersebut.

"Komitmen kami tidak hanya menangkap pelaku lapangan, namun juga termasuk orang yang menyuruh dan saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dari masyarakat, karena sudah mengamankan barang bukti seperti pemotong besi, gurinda, palu pembuat anak panah, apalagi emua anak panah terbuat dari besi," ujarnya.

Sementara senjata tajam berupa parang yang digunakan Bram belum ditemukan. Pasalnya pemilik parang diketahui sudah melarikan diri dan sementara dalam pengejaran polisi. Dengan ditetapkannya satu orang lagi, total jumlah tersangka menjadi tiga orang dari kelompok Toboko. Para tersangka kini dititipkan di Sel Tahanan Polres Ternate.

Tersangka II sendiri saat dicocok berusaha melawan dengn mencoba melarikan diri melalui plafon rumahnya. Namun aksinya itu tak membuat ia bisa lolos dari penyergapan tim Resmob Polres dipimpin Kasat Reskrim AKP Moch. Arinta Fauzi saat tersangka keluar dari diplafon rumah tetanggnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tajam Bukan Peruntukkannya, juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Malut 6820370117912947754
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks