Salah Satu Balon Bupati Malteng Caplok Logo Partai Lain | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Salah Satu Balon Bupati Malteng Caplok Logo Partai Lain

BERITA MALUKU. Tim sukses salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng), diduga untuk kedua kalinya membuat bingung publik yakni mencaplok logo sejumlah partai untuk di pajang di ruang publik.

Meski sudah diberi teguran dari partai yang merasa dirugikan, namun perbuatan yang dipandang tak elok itu kembali dilakukan oleh tim sukses yang sama.

Terbukti, Kamis (8/9/2016) tim sukses, sebut saja pasangan "Jadi," memasang kembali sejumlah baleho di sejumlah sudut Kota Masohi dan sekitarnya. 

Sayangnya baleho pasangan balon "Jadi" ini kembali ditaruh tiga logo partai, yaitu Gerindra, Demokrat dan Golkar. Padahal partai Gerindra belum pernah mengeluarkan rekomendasi kepada balon Bupati dan Wakil Bupati Malteng manapun, sedangkan untuk Partai Demokrat dan Golkar telah memberi rekomendasi kepada pasangan balon petahana.

Menyikapinya, Ketua DPD Golkar Malteng, Tammat R. Talaohu kepada Berita Maluku Online, Kamis (8/9/2016) mengaku kesal.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan tim sukses balon Bupati dan Wakil Bupati Malteng dengan julukan "Jadi" itu sangat memalukan dan terkesan sengaja menciptakan opini yang membingungkan masyarakat.

Menurutnya, belum ada rekomendasi yang diberikan Partai Golkar kepada balon lain selain Petahana yang saat ini masih menjabat Bupati dan Wakil Bupati Malteng.

"Rekomendasi Partai Golkar bernomor B-586/Golkar/VIII/2016 sudah diserahkan oleh Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara, Azis Samual kepada petahana Tuasikal – Leleury, dan sampai sekarang tidak berubah, jangan ngaurlah. Saya rasa jangan lakukan hal seperti itu dan terkesan membiarkan tim suksesnya bekerja memasang alat peraga mencaplok logo partai kami untuk menciptakan opini," kesal Talaohu.

Diharapkan alat peraga yang dipasang balon yang mencaplok logo Partai Golkar segera ditanggalkan. Jika ini terus dibiarkan maka Talaohu akan lapor polisi terkait pencatutan dan penyebaran nama baik partai berlambang Pohon Beringin tersebut.

"Siapapun yang mencaplok logo Partai Golkar untuk balon "Jadi" segera diturunkan, kalau tidak maka kami akan pidanakan yang bersangkutan," tegas Talaohu.

Hal senada disampaikan Wakil Sekretaris DPC Demokrat Malteng, Ismail Ohorella.

Ohorella mengatakan, pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Malteng "Jadi" sudah dua kali mencatut logo partai Demokrat pada baleho pasangan tersebut.

"Ini sudah dua kali. Saya kaget saat melintas pusat Kota Masohi karena melihat baleho balon tersebut mencatut logo Partai Demokrat. Setelah saya koordinasi dengan Ketua DPC Malteng ternyata tak ada perubahan rekomendasi Partai Demokrat kepada petahana. Bahkan ketua sudah komunikasikan dengan sekretaris Partai Demokrat Provinsi Maluku, Pak Roy Pattiasina bahwa tak ada perubahan rekomendasi yang sudah diberikan kepada petahana," jelas Ohorella.

Ohorellah menyayangkan tindakan tim balon tersebut yang diduga sengaja mencatut logo Partai Demokrat pada baleho pasangan balon bupati dan wakil Bupati Malteng.

"Sangat disayangkan lah. Masa rekomendasi sudah jelas ke petahana, kenapa ada balon lain mengklaim Partai Demokrat mendukung mereka. Langkah selanjutnya kita rapat internal menentukan sikap apa yang diambil oleh partai terhadap tim balon tersebut, karena ini sudah dua kali mencatut partai kami pada beleho balon tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panwas Malteng, Melisa yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, persoalan siapa yang memberikan rekomendasi itu bukan urusan Panwas, karena belum masuk pada tahapan Pilkada.

"Silahkan partai yang merasa dirugikan oleh balon lain dipidanakan saja tak ada kaitannya dengan kami. Masalahnya, hal tersebut belum masuk pada pentahapan pilkada, pemberian rekomendasi tak termasuk pada pengawasan kecuali kita sudah masuk pada pentahapan sesuai dengan PKPU Nomor 5," jelasnya. (Ke)

Pilkada Maluku 9168070229661121620
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks