PH Pertanyakan Pemilik Narkoba Tidak Diringkus Polisi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PH Pertanyakan Pemilik Narkoba Tidak Diringkus Polisi

BERITA MALUKU. Tim penasihat hukum (PH) terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Muhammad Saleh Tuasamu, mempertanyakan aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku yang tidak meringkus dan memproses pemilik barang haram tersebut.

"Terdakwa yang berprofesi sebagai tukang ojek awalnya ditelepon oleh seseorang bernama Faizal Coleng di Masohi, kabupaten Maluku Tengah untuk menjemput sebuah paket di perusahaan jasa pengiriman barang yakni Tiki," kata PH terdakwa, Muhammad Said dan Said Ali bin Thahir di Ambon, Rabu (14/9/2016).

Pertanyaan PH disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Hamza didampingi R.A Didi Ismiatun sebagai hakim anggota dengan agenda pemeriksaan anggota Diresnarkoba Polda Maluku sebagai saksi.

Para saksi tersebut diantaranya Brigadir La Jemy, Brigadir Didim, Andri, serta E. Mairuhu yang awalnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa ketika usai mengambil paket dan keluar dari kantor Tiki.

Menurut PH, kejadian ini terjadi pada 30 Juni 2016 sekitar pukul 10.00 WIT, di mana Faisal menghubungi terdakwa melalui pesawat telepon dan menyuruhnya menjemput sebuah paket milik seorang anggota Polantas Polres Maluku Tengah, Amin dan segera mengirimkan barang tersebut ke Masohi lewat kapal cepat yang akan berangkat pukul 14.00 WIT dari Pelabuhan Tulehu.

"Kasus ini terbilang aneh karena saksi tidak pernah mengenali terdakwa dan hanya mendapat informasi dari seseorang yang memberikan nomor resi pengiriman barang. Padahal nomor resi itu hanya diketahui oleh pengirimnya dari Makassar (Sulsel) dan nama penerima," ujar PH.

Terdakwa yang baru pertama kali ditahan polisi ini juga sudah diperiksa urinnya sebanyak empat kali tetapi tidak terbukti sebagai pengguna narkoba.

Polisi tidak melakukan pengusutan terhadap pemilik barang sesungguhnya di Kabupaten Maluku Tengah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin menjerat terdakwa dengan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang sebagai dakwaan primair dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 sebagai dakwaan subsider.

Barang bukti yang disita berupa bubuk sabu 0,24 gram yang disisipkan dalam sebuah kantung celana jenas lusuh bersama beberapa lembar pakaian bekas lainnya yang dikirim dari Sulsel melalui perusahaan jasa penitipan barang.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hukrim 8286841482892085059
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks