Aparat Gabungan Ternate Tangkap 15 PSK | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Aparat Gabungan Ternate Tangkap 15 PSK

Ilustrasi
BERITA MALUKU. Aparat gabungan yang melakukan razia di Kota Ternate menangkap 15 perempuan yang diduga melakukan praktek prostitusi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.20 WIT.

"Saat yang bersamaan, aparat juga berhasil menyita 63 botol minuman keras (miras) di Kelurahan Bastiong Karance," kata Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud di Ternate, Minggu (25/9/2016).

Dia mengatakan, operasi yang dilakukan itu dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat di Kota Ternate. Aparat yang yang melakukan operasi terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial serta Dinas Kesehatan Kota Ternate.

"Karena sesuai dengan keluhan masyarakat pada beberapa waktu lalu terkait dengan maraknya praktek prostitusi di beberapa titik di kota Ternate, terus minuman keras juga, dalam operasi ini kurang lebih kita terjunkan 70 personel Satpol PP ditambah dengan TNI/Polri," katanya.

Operasi tersebut dimulai dari Kantor Eks Gubernur menuju ke arah Ternate Utara sampai Daolasi, lalu menuju ke Ternate Selatan. Dalam patroli tersebut kata dia, petugas berhasil menemukan 58 botol dan 3 kantong minuman keras jenis cap.

"Dalam patroli ini ditemukan kurang lebih 63 jenis minuman cap tikus, masing-masing 58 cap tikus botol, dan 3 kantong cap tikus dan kurang lebih 15 perempuan pekerja malam yang berkeliaran di jam-jam di luar batas kewajaran," katanya.

Saat operasi itu, pihaknya juga melibatkan Dinas Kesehatan Kota Ternate untuk memeriksa apakah 15 perempuan itu sudah terjangkit HIV/AIDS atau tidak.

"Menyangkut persoalan pembinaan dan lain-lain, Satpol PP langsung menyerahkan ke Dinas Sosial. Kami berharap ada peran dari masyarakat terutama RT/RW untuk jangan bosan-bosan menyampaikan ke kami terkait dengan praktek prostitusi atau jual beli minuman keras di Kota Ternate," katanya.

Fhandy menyebutkan, pihanya juga punya layanan hot line yang sudah kami sampaikan ke publik, jika ada masalah yang terkait dengan masalah-masalah seperti itu dapat disampaikan kepada Satpol melalui nomor telpon yang telah dipublikasikan untuk ditindaklanjuti.

Terkait barang-barang yang menjadi sitaan aparat, akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Malut 5195409596109488453
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks