Puluhan Napi di Maluku Dapat Remisi HUT RI | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Puluhan Napi di Maluku Dapat Remisi HUT RI

BERITA MALUKU. Sebanyak 21 dari 472 narapidana (Napi) di Maluku yang memperoleh remisi umum HUT ke-71 RI tahun 2016 langsung bebas.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa hukuman langsung bebas (R-II) kepada 21 orang Napi itu diserahkan oleh Gubernur Maluku Said Asagaff, dalam sebuah upacara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Rabu (17/8/2016).

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Priyadi saat membacakan laporan dalam upacara pemberian remisi, menyebutkan selain 21 Napi yang mendapat Remisi langsung bebas, ada 451 Napi yang mendapat remisi pengurangan masa hukuman (RU-I) mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman satu bulan berjumlah 104 orang, dua bulan (115), tiga bulan (121), empat bulan (51), lima bulan (46), enam bulan (14).

Priyadi mengatakan, jumlah Napi di Provinsi Maluku berdasarkan data tertanggal 16 Agustus 2016 sebanyak 1.034 orang.

"Berdasarkan status, Narapidana sebanyak 725 orang, tahanan 309 orang, dengan rincian pria sebanyak 986 orang, wanita 48 orang dan anak sebanyak 24 orang," ujarnya.

Dari 1.034 Napi, lanjutnya, yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum sebanyak 519 orang, terdiri dari remisi umum sebagian atau (RU-I) sebanyak 497 orang dan RU-II 22 orang.

Namun yang disetujui hanya 472 orang Napi, yakni RU-I sebanyak 451 orang dan RU-II 21 orang.

Disiplin Frangky Nurlatu, salah seorang Napi yang mendapat Remisi (RU-II) langsung bebas, mengatakan dirinya sangat bersyukur dan berterima kasih karena ada perhatian yang sungguh dari pemerintah terutama dalam proses menjalani masa hukuman di Lapas kelas II Ambon ini.

"Remisi yang didapatkan itu juga karena selama dalam masa hukuman dan pembinaan yang diberikan kami jalani dengan disiplin, sehingga di hari ini bertepatan dengan HUT RI yang ke 71 saya mendapat remisi umum sebanyak tiga bulan itu berarti langsung bebas," ujarnya.

Dia menjelaskan, Remisi yang diterima hari ini merupakan yang kedua kalinya, dimana yang pertama pada tahun 2015 mendapat Remisi sebanyak dua bulan dari lama masa hukuman yang harus dijalani selama tiga tahun.

"Kasus yang mengakibatkan saya harus menjalani masa hukuman yakni pembunuhan,tapi dengan adanya pembinaan-pembinaan kusus yang di dapat di Lapas dan ada juga bekal yang didapat berupa pelatihan-pelatihan di bengkel akan dijadikan sebagai bekal setelah keluar dari Lapas ini," katanya.
Hukrim 7606360256030935774
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks