Penyidik Kehutanan Maluku Lengkapi Berkas Kasus Penyerobotan Hutan SBB | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penyidik Kehutanan Maluku Lengkapi Berkas Kasus Penyerobotan Hutan SBB

BERITA MALUKU. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku sedang melengkapi berkas tersangka kasus Paulus Samuel Puttileihalat terkait penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2013.

"Kami mengintensifkan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) SBB sesuai petunjuk jaksa yang dikembalikan beberapa waktu lalu," kata Kabid Pembinaan Hutan Dishut Provinsi Maluku, Sandy Luhulima, dikonfirmasi, Jumat (12/8/2016).

Karena itu, dibutuhkan pemeriksaan empat saksi untuk melengkapi berkas yang diarahkan jaksa.

"Kami masih membutuhkan empat saksi, menyusul satu lainnya telah dimintai keterangan pada pekan lalu," ujar Sandy.

Dia mengakui, jaksa dari Kejati Maluku mengarahkan perlu melengkapi berkas sehingga minimal sepuluh saksi harus dimintai keterangan.

"Jadi sudah enam saksi yang telah dimintai keterangan sehingga empat lainnya diharapkan segera dipanggil," kata Sandy.

Saksi yang diperiksa pada 5 Agustus 2016 adalah staf Dinas PU SBB yakni "CS".

Hanya saja, dia tidak bersedia merinci empat saksi lainnya yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Rasanya itu belum saatnya disampaikan karena kemungkinan saja para saksi itu menghindar dari panggilan untuk dimintai keterangan. Berkas tersangka bisa dilimpahkan kembali ke jaksa tergantung saksi memenuhi panggilan," tandas Sandy.

Kasus ini berawal saat personil Dishut Provinsi Maluku bersama Ditreskrimsus Polda setempat melakukan operasi gabungan menindaklanjuti pembukaan ruas jalan di kawasan Ariate -Waisala, Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2013.

Tim menemukan penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa izin dari Menteri Kehutanan untuk proyek dikerjakan PT Karya Ruata.

Setelah melakukan penyelidikan, PPNS Kehutanan menetapkan Paulus sebagai tersangka pada 4 Janurai 2016.

Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j , pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Jo UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Hukrim 8974623884961742927
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks