Pemkab SBT Tidak Hambat Pencairan Dana Desa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkab SBT Tidak Hambat Pencairan Dana Desa

BERITA MALUKU. Bupati Seram Bagian Timur(SBT), Mukti Keliobas mengatakan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat tidak pernah berniat menghambat proses pencairan dana desa bagi 198 desa di daerah itu.

"Pada prinsipnya Pemkab SBT tidak sedikit pun berniat menahan dana ini karena mengetahui persis sesuai peraturan Menteri Keuangan No.247 tentang tiga tahapan pencairan dana desa ini sudah harus direalisasikan ke tahap kedua untuk kondisi sekarang," kata Bupati, di Ambon, Jumat (19/8/2016).

hanya saja, kendalanya dari sisi persyaratan yang belum lengkap sesuai yang diajukan para kepala desa sehingga terhambat karena itu merupakan persyaratan normatif.

Menurut bupati, yang jadi persoalan hingga ada keterlambatan pencairan karena persyaratan yang harus disampaikan masing-masing desa.

Pertama berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMJD), selanjutnya harus ada Rencana Anggaran Kerja Pemdes, serta APBD Desa yang belum lengkap.

Penyebab lainnya adalah wacana pergantian kepala desa membuat mereka tidak mau lagi menyusun RAPB Desa dan syarat utama lainnya.

"Memang belum ada pergantian kepala desa, dan dalam pemerintahan saya diharapkan semua pergantian kades harus merujuk pada undang-undang atau pun peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 maupun pengganti peraturan pemerintah nomor 47 tahu 2015 sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 6 tahun tentang desa.

Peraturan ini tidak pernah memberikan ruang sedikit pun bahwa karateker atau pejabat kades itu dari masyarakat biasa tetapi harus PNS yang dibentuk dan diangkat oleh bupati.

Tujuannya agar Bupati bisa melakukan pemantauan setiap saat dan jalannya sesuai syarat peraturan perundang-undangan bahwa karateker kades memiliki tugas penting mempersiapkan pemilihan kades.

"Yang ada sekarang ini lebih banyak konsennya tentang pengelolaan keuangan dana desa dan tugas pokok mereka itu diabaikan," tandas Bupati.

Apalagi ada pejabat kades yang sudah satu tahun atau dua tahun menjabat namun tidak pernah melaksanakan tugasnya pokoknya.

"Jadi Pemkab tidak pernah menghambat. Kalau ada yang belum lengkap maka kita meminta pemerintah harus menyurat secara resmi bahwa persyaratan belum lengkap tetapi waktunya dibagi agar kita tidak terkena proses hukum," ujarnya.

Bupati juga telah menyampaikan kepada para kades dalam pertemuan kalau dari dana desa itu tertampung dalam APBD kemudian ada bunga, maka diperintahkan agar semua bunga uang dikeluarkan dan diserahkan kepada kades.

Dia berharap para kades juga tidak terkena masalah hukum di masa datang dan harus mampu mendukung sistem pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban yang baik.
Daerah 1026583579582720524
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks