Korupsi Alkes RSUD Masohi, Dr. Latuamury Divonis 5 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Korupsi Alkes RSUD Masohi, Dr. Latuamury Divonis 5 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi dan memvonis Dr. Abdul Mutalib Latuamury alias Dokter Mo lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang sebelumnya divonis bebas oleh pihak Pengadilan Tipikor Ambon tahun 2015 silam.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Masohi, Gabriel R.Ubleeuw  kepada Berita Maluku Online di ruang kerjanya, Selasa (30/8/2016) mengatakan, tanggal 3 Agustus 2016, MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni JPU Kejari Masohi dan membatalkan putusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kata Ubleeuw, putusan Pengadilan Tipikor Ambon bernomor: 45/PIDSUS/PPK/2014/PN Ambon tertanggal 14 Agustus 2015 tentang putusan bebas, sudah dibatalkan oleh MA dengan nomor: 2801K/PID.SUS/2015 yang isinya menyatakan, Dr. Abdul Mutalib Latuamury alias Dokter Mo telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk proyek alkes RSUD Masohi dengan hukuman kurungan penjara 5 tahun, subsider 6 bulan dan membayar denda Rp.200 juta..

Dikatakan, salinan putusan ini baru diterima pihaknya Senin kemarin (29/8/2016). Kendati yang diterima berupa salinan, akan tetapi pihak kejaksaan sudah bisa menahan koruptor tersebut, karena putusannya sudah inkrah 14 hari sejak diputuskan, tinggal pihaknya koordinasi dengan jaksa eksekutor.

Disinggung tetang salah satu nasib rekan terdakwa bernama Nirwati yang juga divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Ambon, Ubleeuw yakin pada waktunya status bersangkutan akan diputuskan juga.

"Kita masih tunggu putusan untuk Nirwati sebab yang bersangkutan juga kita kasasikan ke MA bersama Dokter Mo. Dan sesuai pengalaman, setiap kasasi tindak pidana korupsi yang diajukan JPU kepada MA pasti dikabulkan," yakin Ubleew.

Ia juga mengatakan, putusan kasasi tersebut bukan saja kemenangan jaksa tetapi ini merupakan kemenangan seluruh rakyat Malteng terhadap sosok koruptor tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi yang menjerat Dr.Mo berawal ketika tahun 2013 RSUD Masohi mendapat alokasi dana APBN sebesar Rp 6,3 miliar yang diperuntukan bagi pengadan alkes, namun sebagai seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bersangkutan melakukan tindakan kejahatan bersama dengan cara menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tak sesuai dengan harga sebenarnya untuk pengadaan alkes, dimana menguntungkan pihak rekanan. Sebaliknya atas tindakan kejahatannya menyebabkan uang negara Rp 2,819 miliar mengalami kerugian. (KAYUM/e)
Hukrim 6914777490167921732
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks