Kadis PU Maluku Belum Penuhi Panggilan Kejaksaan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kadis PU Maluku Belum Penuhi Panggilan Kejaksaan

BERITA MALUKU. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Ismail Usemahu belum memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi setempat untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus lelang/tender proyek reklamasi lokasi penambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

"Surat panggilan sudah dilayangkan dan seharusnya dimintai keterangan sejak Senin (15/8) tetapi ternyata belum hadir sehingga tim penyidik hari ini meminta keterangan bendahara pengeluaran Dinas PU provinsi, Ny. CS," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (16/8/2016).

Bendahara dinas PU tersebut memenuhi panggilan tim penyidik Kejati hari ini sekitar pukul 16.00 WIT dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIT untuk memberikan keterangan seputar mekanisme proses lelang/tender proyek reklamasi yang memenangkan PT. CCP.

Menurut Sammy, ketidakhadiran Kadis PU membuat tim penyidik akan mengagendakan pemanggilan ulang Ismail Usemahu bersama pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dalam proses pelelangan tersebut.

"Selain agenda pemeriksaan saksi untuk kasus reklamasi Gunung Botak, tim penyidik juga mengagendakan pemanggilan Kepala Bappeda beserta mantan Sekda Maluku dalam kasus tunggakan pembayaran Wi-Fi oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) provinsi," katanya.

Seluruh kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehinga semua pihak yang dipanggil jaksa hanya sebatas memberikan keterangan sebagai saksi, dan nantinya jaksa akan melakukan ekspos perkara guna menentukan apakah ada unsur perbuatan melanggar hukum atau peristiwa pidana di dalamnya.

"Bila unsur melanggar hukum terbukti disertai bukti-bukti permulaan yang cukup barulah jaksa meningkatkan status perkaranya ke tingkat penyidikan dan menetapkan siapa saja yang dianggap paling bertanggungjawab dan patut dijadikan sebagai tersangka," jelas Sammy.

Tim penyidik hari ini juga telah meminta keterangan mantan Direktur Utama PT. Bank Maluku-Maluku Utara, Dirk Soplanit sekitar delapan jam dengan mengajukan 23 pertanyaan seputar kasus reverse repo obligasi atau pembelian surat obligasi oleh PT. BM-Malut dari PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas.

Usai menjalani pemeriksaan, Dirk Soplanit yang dikonfirmasi mengatakan kehadirannya memenuhi panggilan jaksa hanya sebagai saksi dan tidak perlu menggunakan penasihat hukum sebagai pendamping.

Dia juga mengakui sudah pernah dimintai keterangan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, ketika BPDM sebagai saksi korban melaporkan pihak manajemen PT. AAA Securitas, termasuk memberikan keterangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perbankan maupun OJK Pasar Modal.
Hukrim 2892834572033878461
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks