DPRD Maluku: Dua Mata Anggaran untuk Bangun Bandara Moa MBD | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Maluku: Dua Mata Anggaran untuk Bangun Bandara Moa MBD

Ilustrasi Bandara
BERITA MALUKU. Anggota komisi C DPRD Maluku, Semy Letelay menyatakan, penggunaan dua mata anggaran dimanfaatkan untuk pembangunan konstruksi landasan pacu Bandara Moa, Kabupaten Maluju Barat Daya(MBD).

"Saya menemukannya saat melakukan pengawasan dengan anggaran bersumber dari APBD II kabupaten MBD dan ABPN dengan saat ini landasan pacu Bandara Moa sudah siap didarati pesawat," katanya, Ambon, Minggu (14/8/2016).

Pembangunan konstruksi landasan pacu Bandara Moa yang panjangnya antara 1,1 KM hingga 1,2 KM itu menggunakan sumber dana dari APBD kabupaten MBD tahun anggaran 2012 senilai Rp20 miliar.

Objek yang sama kembali mendapatkan kucuran dana APBN 2013 tetapi total dananya lebih kecil dari anggaran kabupaten MBD.

Menurut Semy, pihaknya pernah melakukan agenda pengawasan dan menemukan kondisi landasan pacu yang tidak rata. namun saat ini telah diperbaiki dan dapat didarati oleh pesawat terbang berkapasitas 40 tempat duduk.

"Persoalannya proyek itu bermasalah atau tidak sampai hari ini kan belum ada indikasi ke situ. Artinya soal penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI memang sudah ada dan sementara dalam proses tapi belum ada penahanan. Saya kira kalau sudah ada indikasi seperti itu, maka kita tinggal menunggu proses hukumnya seperti apa," ujar Semy.

Namun, dia enggan berkomentar masalah alokasi APBD kabupaten MBD maupun realisasi pendapatan asli daerah(PAD) yang bisa digunakan membiayai proyek tersebut karena dalam memberikan keterangan harus didukung data kuat dan akurat.

"Yang pasti dalam pengawasan komisi ditemukan ada dua mata anggaran untuk pekerjaan konstruksi landasan pacu Bandara Moa yakni dari APBD kabupaten 2012 serta APBN 2013," akui politisi Partai Nasdem asal daerah pemilihan Kabupaten MBD dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat(MTB).

Ketua tim penyidik Kejagung RI, Susilo mengatakan, sejak Juni 2016 telah ditetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran pembangunan konstruksi landasa pacu Bandara Moa.

Empat tersangka itu terdiri dari kontraktor fisik berinisial S yang berasal dari NTT bersama Nico Paulus selaku kontraktor pengawas, mantan Kadishub MBD John Tankuman, bersama Sekretaris DPRD Kabupaten MBD Poly Miru.

Tim penyidik Kejagung RI selama sepekan di kota Ambon telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi guna melengkapi berkas acara pemeriksaan empat tersangka tersebut.
Dewan 2123494661837276361
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks