Dipecat, Tujuh Karyawan RSUD Haulussy Mengadu ke DPRD | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dipecat, Tujuh Karyawan RSUD Haulussy Mengadu ke DPRD

BERITA MALUKU. Sedikitnya tujuh orang karyawan pelayan kebersihan pada rumah sakit umum daerah (RSUD) dr.M. Haulussy Ambon yang dipecat pada Juli 2016 akhirnya mengadu ke DPRD Kota Ambon.

"Kami ke DPRD Kota Ambon guna meminta batuan para anggota legislatif, khususnya Komisi I yang membidangi masalah ini," kata Novi Tentua di Ambon, Rabu (31/8/2016).

Para pelayan kebersihan ke DPRD kota Ambon didampingi Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Maluku, Yehezkel Haurissa Dia menjelaskan, dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Ambon sudah menceritakan persoalan sehingga terjadi proses pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada 18 Juli 2016.

"Mudah-mudahan ada harapan dan kerja sama yang baik sebagai wakil rakyat untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak Pemerintah Provinsi Maluku maupun Komisi D DPRD Provinsi Maluku," ujarnya.

Ketua KSBSI Maluku, Yezheskel Haurissa mengatakan, tujuh karyawan ini merupakan pekerja pada perusahaan outsourcing yang disuruh menandatangani kontrak kerja, tetapi mereka menolak karena ada beberapa ketentuan yang bertentangan dengan aturan.

"Diantaranya tidak memberikan liburan kepada mereka dalam satu minggu kerja. Akhirnya mereka ini diancam tidak diberikan gaji pada Juni 2016. Setelah ancaman itu mereka takut dan bekerja setiap hari selama Juni sampai dengan 18 Juli 2016, tanpa ada kabar baik ternyata pada akhirnya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, KSBSI Maluku memfasilitasi mereka ini untuk melaporkan masalah ini ke Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Sekda setempat, Hamin Bin Thahir.

Laporan juga telah disampaikan ke DPRD Maluku, ternyata hingga saat ini tidak ditanggapi sehingga ke DPRD kota Ambon.

"Kami berharap anggota DPRD Kota Ambon bisa memahami masalah ini dan mengawal hingga ada penyelesaian yang dilakukan pemerintah Provinsi bersama dengan DPRD Provinsi Maluku," tandasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar mengatakan, menurut aturan hal ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi lewat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, sebab RSUD dr.M. Haulussy merupakan perusahaan daerah.

"Karena mereka ini warga Kota Ambon, maka perlu perhatian dan kewajiban dari wakil rakyat setempat, terkait masalah ini sehingga akan dikawal dan meminta Komisi D DPRD Provinsi Maluku agar bisa memediasi masalah ini dengan Pemprov setempat," tegasnya.
Aneka 4134655371096673798
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks