Wali Kota Ternate Minta PNS Tidak Libur Pasca Lebaran | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Wali Kota Ternate Minta PNS Tidak Libur Pasca Lebaran

BERITA MALUKU. Wali Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) Burhan Abdurahman meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahannya untuk tidak menambah libur pasca-lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Kalau ditemukan PNS tidak masuk kantor akan diberikan sanksi administrasi sesuai ketentuan berlaku," katanya, usai memimpin apel pagi perdana di halaman Kantor Wali Kota Ternate, Senin (11/7/2016).

Burhan menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan aturan yang berlaku, karena sesuai surat edaran Kemenpan mewajibkan kepada seluruh PNS untuk masuk kantor dan tidak cuti pasca-lebaran Idul Fitri.

Ia juga memberikan apresiasi bagi PNS Pemkot Ternate atas peraihan prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, juga dana DAK yang dialokasikan tepat waktu serta peningkatan kinerja PNS.

"Saya meminta seluruh SKPD harus bersinergi, sehingga pelayanan berbagai kebutuhan kepada publik bisa terealisasi dengan baik," katanya.

Setelah apel pagi, Burhan bersama Wakil Wali Kota Abdullah Taher dan Sekkot Tauhid Soleman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SKPD.

Wali kota sidak di wilayah selatan Kota Ternate, Sekkot di Ternate Tengah, sedangkan Wawali Abdullah Taher di sejumlah SKPD di wilayah Utara.

Dari sidak itu ditemukan sejumlah PNS di Kantor Camat Ternate Utara dan Dinas Kesehatan tidak hadir.

Di Kantor Badan Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BPKKBD), sebagian besar PNS-nya masuk kantor.

Sementara itu, Sekkot Ternate, Tauhid Soleman ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya akan memberlakukan absensi sidik jari untuk menghindari PNS membolos saat jam kerja kantor.

"Pemkot Ternate tahun depan akan mengunakan sistem absensi berbasis sidik jari. Ini juga menjaga saat pembagian uang Makan Minum (Mami) PNS tidak terjadi tumpang tindih," ujarnya.

"Pembayaran uang Mami harus sesuai jumlah kehadiran pegawai, jika pegawai sedang ditugaskan ke luar daerah, maka hak uang Mami tidak bisa diberikan, karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas di kantor," katanya menambahkan.
Malut 1058029638719295228
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks