Pembelian Lahan Kantor Cabang Bank Maluku-Malut Surabaya Sesuai Persetujuan Gubernur | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pembelian Lahan Kantor Cabang Bank Maluku-Malut Surabaya Sesuai Persetujuan Gubernur

BERITA MALUKU. Rencana pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya (Jatim) tahun 2014 dilakukan direksi BUMD milik pemprov tersebut atas persetujuan Gubernur Maluku selaku pemegang saham.

"Saat itu jabatan Direktur Umum dan Direktur Pemasaran masih lowong, sehingga rencana pembelian aset senilai Rp54 miliar ini terkendala dengan batasan Direktur Umum bersama Direktur Kepatuhan, maka dibutuhkan keputusan strategis dengan meminta persetujuan secara berjenjang," kata Kepala Divisi Renstra dan Corsek PT. BM-Malut, Jack Manuhuttu di Ambon, Minggu (31/7/2016).

Direksi kemudian menyampaikan surat nomor DIR/2903 tanggal 13 November 2014 perihal mohon persetujuan kepada dewan komisaris.

Menurut Jack, penjelasan ini sudah disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku ketika dirinya dipanggil berulang kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam berkas perkara tiga tersangka skandal pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang di Subaraya, Ketiga tersangka yang telah ditahan penyidik itu adalah mantan Direktur Umum PT. BM-Malut IR alias Idris, mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsek PRT alias Petro bersama HAT alias Hentje yang merupakan rekanan PT. BM-Malut.

Tersangka IR yang sekarang menjadi Direktur Utama PT. BM-Malut bersama Petro ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan berdasarkan surat Kajati Maluku nomor B417/s.1/SB.1/03/2016 tanggal 29 Maret 2016.

"Setelah mendapatkan persetujuan dewan komisaris, kemudian diterbitkan surat nomor 83/DK/2014 tanggal 13 November 2014 tentang persetujuan pengadaan lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya, terdapat catatan direksi bahwa harus menyampaikan rencana dimaksud kepada Gubernur Maluku selaku pemegang saham pengendali untuk diketahui dan mendapatkan petunjuk serta persetujuannya," ujarnya.

Maka berdasarkan surat persetujuan dewan komisaris, direksi menyampaikan surat kepada Gubernur Maluku nomor DIR/2907 tanggal 13 November 2014 perihal mohon persetujuan selaku pemegang saham pengendali, sistem dan mekanisme pelaporan sampai dengan diterbitkan SK Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terbatas nomor SK/01/RUPS-T/PT.BPDM/2014 tanggal 13 November 2014 tentang persetujuan pengadaan lahan dan gedung untuk kantor cabang Surabaya, selanjutnya dilaksanakan oleh pengurus yakni direksi dan komsiaris.

"Peran divisi renstra dan corsek saat itu adalah membuat draft surat direksi serta draft surat SK RUPS terbatas, sedangkan mekanisme dan jalannya acara RUPS terbatas silahkan ditanyakan kepada pengurus," ujarnya.

Terkait mengapa pemegang saham lain tidak diberitahukan dalam rapat dan dilaksanakan secara terbatas yakni hanya melibatkan Gubernur Maluku selaku pemegang sahan pengendali bersama Wali Kota Ambon selaku wakil pemegang saham, karena kondisi saat itu dibutuhkan keputusan segera dan tidak memungkinkan dilakukan pemanggilan terhadap pemegang saham yang lain.

Untuk mempercepat prosesnya, kata Jack, sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (1) bagia A dari anggaran dasar perseroang, RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari seperdua bagian jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh perseroan, kecuali apabila ditentukan lain dalam anggaran dasar.

"Menyangkut pencatuman RUPS Terbatas sebenarnya merupakan kekeliruan staf, karena seharusnya yang tercantum adalah RUPS Luas Biasa sesuai ketentuan anggaran dasar perseroan, dalam hal ini PT. BM-Malut," katanya.
Kasusbankmaluku 1687482753446888510
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks