Musrenbang Daerah Selama Ini Dipandang hanya Seremoni | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Musrenbang Daerah Selama Ini Dipandang hanya Seremoni

BERITA MALUKU. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) yang dilakukan bertahap dimulai dari tingkat desa sampai tingkat nasional ternyata belum menjadi instrumen penyerapan aspirasi yang efektif. Seyogyanya, musrenbang adalah agenda bertemu mendiskusikan masalah substantif yang dihadapi oleh daerah untuk kemudian memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, dan BPK, Selasa (19/07), anggota Fraksi NasDem Ahmad Hatari memaparkan bahwa praktisnya musrenbang di daerah hanya sebuah seremoni saja. Hal ini diketahui dari beberapa kali kunjungan kerja dan inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi XI beberapa waktu lalu di mana kepala daerah mempunyai kekuasaan untuk mengintervensi agenda Musrenbang. Padahal idealnya Musrenbang diselenggarakan tanpa adanya intervensi politik apapun. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian diusulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui badan perencanaan (Bappeda) usulan masyarakat dikategorisasikan berdasar urusan dan alokasi anggaran.

“Setelah lebaran, di suatu kabupaten menyelenggarakan musrenbang dan itu hanya seremonial dan tidak bermakna. Musrenbang dilakukan hanya untuk memenuhi sistem saja, cukup mendatangkan rektor dan dilakukan sangat cepat. Halal bihalal saja mungkin lebih lama,” paparnya‎.

Bukan hanya terjadi di daerahnya, Maluku Utara, praktik seperti ini marak ditemukan di daerah-daerah lain. Kepala daerah mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas di daerah karena mampu mengatur jalannya musrenbang daerah.

“Saya prihatin karena praktik tersebut jauh dari Nawa Cita,” sesalnya.

Penunjukan Kepala Bappeda tanpa mekanisme yang tepat juga berkontribusi pada lemahnya pelaksanaan musrenbang di daerah. Calon Kepala Bappeda harus memenuhi unsur integritas dan sertifikasi standar Bappenas. Di luar itu ia sarankan jangan menjadi Kepala Bappeda.

“Harus melalui mekanisme yang benar. Kolusi di daerah sangat marak. Mentang-mentang besan kepala daerah diangkat menjadi Kepala Bappeda. Padahal sebelumnya seorang kepala sekolah. Kasihan pak," ungkapnya.

Untuk itu, Hatari menegaskan perlunya sebuah regulasi yang mengikat dari Bappenas dan Menteri Keuangan untuk mengatur persoalan tersebut. Sebab, secara kelembagaan, Bappeda tidak di bawah Bappenas. Begitu pun kedudukan bupati atau walikota yang tidak langsung berada di bawah presiden. Sehingga regulasi terkait pola hubungan kerja antar lembaga perlu diinisiasi mulai saat ini.
Aneka 628648670286887138
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks