Meski Dicabut Kemendagri, Pemkot Ternate Tetap Berlakukan Perda IMB | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Meski Dicabut Kemendagri, Pemkot Ternate Tetap Berlakukan Perda IMB

BERITA MALUKU. Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara tetap berlakukan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meskipun Perda dimaksud telah dicabut Kemendagri.

"Pemkot Ternate belum mendapatkan surat resmi dari Mendagri, saya yakin bahwa hal yang sama juga dialami oleh daerah lain yang Perdanya dibatalkan maupun direvisi, sehingga Perda tersebut tetap berlaku," kata Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate Rizal Marsaoly di Ternate, Rabu (27/7/2016).

Dia mengatakan, sebenarnya tidak semua perda itu dicabut oleh Kemendagri, karena ada Perda yang dicabut oleh Gubernur, artinya perda itu masa durasi waktunya sudah selesai dan ada yang belum selesai, jadi ini bukan hanya terjadi di pemerintah Kota Ternate tetapi ada juga daerah lain, Menurutnya, pihak Pemerintah Kota dalam hal ini DTKP, punya pemahaman bahwa sejauh surat resmi pembatalan itu kami belum dapat sah-sah saja melakukan menagihan, karena untuk pembatalan inikan kita belum mendapatkan secara resmi apakah dibatalkan atau direvisi dari 3.143 perda yang disampaikan Presiden melalui pidatonya itu tidak semua perda dicabut oleh pemerintah pusat.

"Saya berharap ini tidak terlalu dipolitisir karena beberapa referensi dan informasi yang kami dapat bahwa pencabutan ini juga belum semua dilakukan oleh Kemendagri sedikit mengutip dari pernyataan yang disampaikan Mendagri bahawa dari jumlah yang disebutkan presiden juga diakui Mendagri belum semuanya resmi dicabut sejumlah perda masih menjalani proses pencabutan," katanya.

Artinya, masih ada proses beberapa administrasi yang belum diselesaikan misalkan harus saya tandatangani dan sebelum ditandatangani ada paraf dan lain-lain.

Bahkan, kata Rizal, informasi yang diperoleh dari Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) penghapusan perda tidak semua dilakukan penghapusan, akan tetapi ada yang direvisi.
Malut 3292981555665508132
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks