DPRD Malut Sambut Putusan MK Tolak Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi
http://www.beritamalukuonline.com/2016/07/dprd-malut-sambut-putusan-mk-tolak.html
BERITA MALUKU. DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan pengalihan pengelolaan SMK/SMK sederajat ke Provinsi Maluku Utara.
Ketua komisi III DPRD Ternate, Muhajirin Bailussi di Ternate, Sabtu (30/7/2016), mengatakan, DPRD sejak awal tidak setuju dengan pengalihan pengelolaan SMA dan SMK ke provinsi.
Sebelumnya, ada pemohon mengajukan uji materi Undang Undang (UU) Pemerintah Daerah yang mengatur pengalihan pengelolaan SMA dan SMK ke provinsi, ke MK.
MK telah mengeluarkan keputusan yang memenangkan pemohon atau penggugat.
Kemenangan dalam perkara tersebut mempertegas komitmen DPRD Kota Ternate yang dari awal sudah menolak pengelolaan SMA dan SMK dipegang oleh Pemprov.
Kini DPRD maupun pemerintah kabupaten/kota sedang menanti salinan putusan MK tersebut dan kalau positif dimenangkan oleh penggugat, maka otomatis SMA dan SMK tetap dikelola Pemda kabupaten dan kota.
Memang resiko pemda kabupaten/kota harus kerja besar, karena proses pengalihan sudah jalan.
"Kalau putusan itu betul, kami akan agendakan lagi bangun sekolah-sekolah yang rusak maupun terbakar seperti SMA Negeri 5 Ternate dan keterbatasan anggaran yang dialokasikan ke sekolah-sekolah maupun SMK Negeri 4 Ternate," katanya.
Ketua komisi III DPRD Ternate, Muhajirin Bailussi di Ternate, Sabtu (30/7/2016), mengatakan, DPRD sejak awal tidak setuju dengan pengalihan pengelolaan SMA dan SMK ke provinsi.
Sebelumnya, ada pemohon mengajukan uji materi Undang Undang (UU) Pemerintah Daerah yang mengatur pengalihan pengelolaan SMA dan SMK ke provinsi, ke MK.
MK telah mengeluarkan keputusan yang memenangkan pemohon atau penggugat.
Kemenangan dalam perkara tersebut mempertegas komitmen DPRD Kota Ternate yang dari awal sudah menolak pengelolaan SMA dan SMK dipegang oleh Pemprov.
Kini DPRD maupun pemerintah kabupaten/kota sedang menanti salinan putusan MK tersebut dan kalau positif dimenangkan oleh penggugat, maka otomatis SMA dan SMK tetap dikelola Pemda kabupaten dan kota.
Memang resiko pemda kabupaten/kota harus kerja besar, karena proses pengalihan sudah jalan.
"Kalau putusan itu betul, kami akan agendakan lagi bangun sekolah-sekolah yang rusak maupun terbakar seperti SMA Negeri 5 Ternate dan keterbatasan anggaran yang dialokasikan ke sekolah-sekolah maupun SMK Negeri 4 Ternate," katanya.