DPRD Maluku Tunggu Jadwal DPD RI Bahas Rencana Pemekaran 13 DOB | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Maluku Tunggu Jadwal DPD RI Bahas Rencana Pemekaran 13 DOB

BERITA MALUKU. Komisi B DPRD Maluku masih menunggu penentuan jadwal baru dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mendengarkan pembahasan rencana pemekaran 13 daerah otonom baru (DOB) di daerah ini.

"Kami sudah berkoordinasi dengan anggota DPD RI, Nono Sampono untuk rencana pembahasan tersebut," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans, di Ambon, Senin (11/7/2016).

Penjelasan DOB baru oleh Nono Sampono bersama komisi A DPRD maupun Pemprov Maluku sebenarnya sudah terealisasi sejak awal Juli 2016, namun tertunda karena Dubes RI untuk Kroasia, Alex Litaay meninggal dunia.

Menurut Melki, rencana pertemuannya sementara dijadwalkan. Namun, komisi tidak akan mengundang seluruh tim pemekaran wilayah hadir dalam rapat tersebut.

"Untuk langkah awalnya, kami dari komisi bersama Setda Provinsi Maluku dan asisten pemerintahan akan melakukan pertemuan dengan DPD, sedangkan tim pemekaran akan dibuat undangan tersendiri untuk berapat dengan komisi," katanya.

Sebab keberadaan tim pemekaran wilayah ini menyebar di berbagai daerah, dan kalau mereka diberikan undangan rapat bersama namun tertunda maka yang disalah adalah komisi A.

Sebanyak 13 DOB di Maluku yang ditetapkan dalam desain besar pemekaran di Maluku adalah Kepulauan Kei Besar, Kepulauan Terselatan, Gorom-Wakate, Aru Perbatasan, Tanimbar Utara, Seram Utara Raya, Jazirah Leihitu, Talabatai, Buru Kayeli, Bula, Kepulauan Huamual, Lease dan Kawasan Khusus Kepulauan Banda Namun, rencana ini untuk 2016 belum bisa direalisasikan pemerintah akibat adanya krisis keuangan negara yang dialami sesuai pernyataan Wapres Jusuf Kalla dalam rapat antar DPD, DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

13 DOB di Maluku yang telah diusulkan ke pemerintah akan direalisasikan setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang desain besar tata kelola pemerintahan RI disahkan menjadi peraturan pemerintah (PP).

"Rancangan PP ini mengatur soal pemekaran wilayah yang saat ini masih digodok, dan nantinya akan kami buat dalam bentuk peraturan daerah untuk pemekaran 13 DOB secara bertahap hingga tahun 2025," katanya.
Dewan 7299942349863253367
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks