Dishub Maluku Keluarkan Aturan, Antisipasi Masalah Pembangunan Dermaga | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dishub Maluku Keluarkan Aturan, Antisipasi Masalah Pembangunan Dermaga

BERITA MALUKU. Salah satu faktor terhambatnya pembangunan dermaga di sejumlah daerah adalah masalah lahan. Bahkan ada banyak dermaga yang sudah dibangun namun diklaim oleh pemilik lahan, sehingga harus menempuh langkah hukum.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku telah mengeluarkan aturan bagi pembangunan dermaga. Dengan ketentuan dermaga yang akan dibangun, status lahan harus jelas.

“Kita sampai buat peraturan, status lahan itu jelas dulu baru bisa membangun dermaga, kalau tidak jelas, jangan dibangun,” kata Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Beny Gaspersz, Rabu (20/7/2016).

Orang nomor satu di Dishub Maluku ini berharap, adanya perhatian khusus bupati/wali kota selaku kepala daerah, untuk mendukung program pemerintah dalam hal ini pembangunan dermaga, dalam rangka memperlancar sistim transportasi.

Selaku peguasa di daerah, kata Gasper, Bupati/Wali kota seharusnya memudahkan akses dan pelayanan terhadap masyarakat.

Jika, ada pemberitahuan akan dibangun dermaga, maka bupati/wali kota setempat harus secepatnya mencek status tanah dan memastikan kepada Dinas Perhubungan Maluku bersama dengan Satker Perhubungan bahwa tidak ada masalah dengan lahan tersebut.

“Istilahnya, Bupati/Wali kota harus bisa menjamin dermaga yang akan dibangun di lahan A atau pun B tidak ada masalah. Sehingga proses pengerjaannya bisa tuntas sesuai waktu yang ditetapkan,” pungkasnya.

Dijelaskan, saat ini Maluku hanya memiliki 22 dermaga dan 9 dermaga yang baru dihibahkan. Itu berarti tidak seimbang dengan banyaknya pulau di Maluku yang berpenghuni, sehingga masih dibutuhkan pembangunan dermaga di daerah-daerah yang belum ada dermaganya.
Perhubungan 7410397421520417102
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks