Sekolah di Malut Diimbau Urus Perpanjangan Akreditasi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sekolah di Malut Diimbau Urus Perpanjangan Akreditasi

BERITA MALUKU. Badan Akreditasi Provinsi (BAP) Sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat se-Provinsi Maluku Utara menghimbau sekolah di 10 kabupaten/kota yang masa akreditasinya sudah berakhir agar segera mengurus proses perpanjangan.

"Perpanjangan masa akreditasi hanya diberikan waktu 1 tahun lamanya, misalnya sekolah tersebut terakreditasi di tahun 2010 berarti masa berlaku selesai pada tahun 2015," kata Ketua BAP Provinsi Malut, Hj Mardia di Ternate, Jumat (17/6/2016).

Oleh karena itu, wajib hukumnya untuk mengajukan permohonan untuk perpanjang 1 tahun karena itu melalui aturan, jika masa selesainya akrefitasi dan lewat dari 2 tahun maka dengan sendirinya sekolah tersebut akan turun peringkat.

Dia menjelaskan, Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian oleh pemerintah atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program sekolah melalui satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagai bentuk akuntabilitas publik yang penilaiannya dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif.

Sebab itu, dalam menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

"Sekolah yang akan diakreditasi sebaiknya melakukan persiapan jauh-jauh hari dan mengumpulkan semua bahan dan perangkat administrasi yang akan dilihat dan diteliti oleh tim asesor," katanya.

Sedangkan, untuk standar nilai kata Mardia, nilai peringkat C adalah nilai 56-70, peringkat B nilai 71- 85, sedangkan nilai 86 naik ke atas maka sekolah digelar peringkat A, tetapi kalau nilai dibawa standar 56 maka sekolah tersebut tidak layak mendapat akreditasi.

Mardia mengatakan, daerah yang banyak sekolahnya terakreditasi nilai/peringkat A ada tiga daerah yang diantaranya adalah Kota Ternate, Kota Tidore kepulauan dan pulau Morotai, sedangkan daerah yang sekolahnya paling banyak belum terakreditasi adalah Kabupaten Halsel.

"Sekolah yang belum terakreditasi terkendala di administrasi delapan standar nasional pendidikan seperti tidak kurikulum, sebab, terakreditasi dapat dilihat mulai dari standar isi, proses, sampai pada standar penilaian," ujarnya.

Mardia berharap, sekolah yang belum terakreditasi dan masa waktu akreditasinya sudah berakhir maka segera diperpanjang, karena jika peringkatnya turun, maka sekolah tersebut rugi.
Malut 2696230175665927237
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks