Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Mantan Kadis Pertambangan Aru Diadili | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Mantan Kadis Pertambangan Aru Diadili

BERITA MALUKU. Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kepulauan Aru, Simon Kembauw alias Sony diadili di Pengadilan Negeri Ambon karena dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan kerugian negara Rp2,498 miliar.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Rolly Manampiring di Ambon, Selasa (7/6/2016).

Penjelasan JPU disampaikan saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin ketua majelis hakim, Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Pada tahun anggaran 2013 lalu, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kepulauan Aru mengelola kegiatan proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya pada 50 desa sesuai yang tercantum dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA) nomor 2.03.2.0301.17.06.5.2 tanggal 8 April 2013.

Menurut JPU, saat itu terdakwa menjabat Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Kepulauan Aru dan juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Awal April 2013, terdakwa Sony memerintahkan saksi Teuku Dicksan Aidil menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS) sehingga saksi meminta data berupa price list atau harga penawaran produk PLTS kepada PT. Sentradaya Citra Lestari dan permintaan data itu didapatkan pada tanggal 8 April 2013 dengan nomor surat QSL/270-SCLP/PJU/km.

Saksi dalam menyusun HPS mencantumkan biaya pengiriman barang dan bongkar muat dari Jakarta ke Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru dan dari Dobo ke lokasi pemasangan tanpa menggunakan data resmi, melainkan hanya menggunakan estimasi atau perkiraan saja berdasarkan wawancara dengan buruh pelabvuhan di Kota Dobo.

Selanjutnya HPS yang didalamnya terdata jumlah anggaran estimasi saksi senilai Rp1,083 miliar diserahkan kepada terdakwa dan yang bersangkutan tidak lagi melakukan pengkajian atas kebenaran HPS dimaksud dan menandatanganinya.

Pihak ketiga yang mengikuti proses lelang/tender proyek PLTS adalah CV. Budi Mulia untuk paket pekerjaan di Desa Warialau, Kecamatan Aru Utara, Desa Gomar, Kecamatan Aru Selatan Timur, serta Desa Lola, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kemudian CV. Aru Jaya menangani paket proyek yang sama untuk Desa Hokman, Kecamatan Aru Selatan dan Desa Karey di Kecamatan Aru Selatan Timur, namun adanya surat sanggahan serta sanggah banding dari perusahan lain akhirnya dilakukan pelelangan proyek tahap kedua.

Dalam proses ini, kata jaksa, hanya diikuti satu peserta untuk masing-masing paket pekerjaan, maka unit layanan pengadaan (ULP) kelompok kerja konstruksi melakukan penujukan langsung terhadap perusahaan yang akan melaksanakan proyek pengadaan PLTS.

Sehingga penetapan pemenang lelang dilakukan pada tanggal 4 Desember 2013 dan wakil perusahaan menandatangani perjanjian kerja yang disiapkan saksi Teuku Dicksan atas perintah terdakwa.

Dalam perjanjian kerja itu, CV. Aru Jaya menangani pengerjaan proyek pengadaan PLTS di Desa Wafan dan Monongsel serta dusun Wohong Pulau, Desa Kawaibar, Desa Wailay, serta Desa Iriyoi.

Kemudian CV. Sarana Mandiri menangani paket proyek di Desa Karei dan Jorang,.sedangkan CV. Aru Mandiri menangani pekerjaan proyek di Desa Hokmar dan Jeleia, sementara CV. Utama Karya menangani proyek yang sama di Desa Rebi dan Gaimar.

"Saksi Reynold Anela alias Ance selaku Direktur CV. Aru Jaya, Glens Warkey (Direktur CV. Utama Karya Perkasa, Ny. Cory Thedy (Direktur CV. Aru Mandiri) dan Ali Usman (Direkrut CV. Sarana Mandiri) sudah mengetahui bahwa perusahaannya diatur oleh terdakwa untuk memenangkan lelang tender proyek," kata jaksa.

Meski pun paket pekerjaan proyek ini di lapangan belum rampung namun proses pencairan anggarannya sudah dicairkan 100 persen Majelis hakim pengadilan tipikor menunda persidangan hingga Jumat, (10/6) denagn agenda mendengarkan pembacaan eksekspi penasihat hukum terdakwa, Nelson Sianresy dan Abner Nuniary atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Hukrim 1153404014373151887
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks