Pemprov Maluku Lelang Jabatan, 22 Pejabat Ambil Formulir | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemprov Maluku Lelang Jabatan, 22 Pejabat Ambil Formulir

BERITA MALUKU. Sebanyak 22 pejabat telah mengambil formulir pendaftaran untuk mengikuti lelang tiga jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup pemerintah provinsi (pemprov) Maluku.

"Sejak dibuka pada 1 Juni 2016, tercatat sudah 22 orang pejabat telah mengambil formulir pendaftaran, tetapi belum ada yang mengembalikan berkasnya," kata Kabag Humas Pemprov Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Kamis (9/6/2016).

Selain pejabat Pemprov Maluku yang telah mengambil formulir, beberapa pejabat dari kabupaten/kota di Maluku juga telah mendaftarkan diri melalui sistem dalam jaringan (Daring) atau online.

Dia memastikan hingga batas waktu pendaftaran berakhir pada 15 Juni 2016, banyak pejabat yang akan mengembalikan berkas untuk mengikuti proses lelang jabatan tersebut.

"Seluruh berkas pendaftaran yang masuk hingga batas akhir 16 Juni 2016, akan diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang telah dibentuk dan beranggotakan kalangan akademisi, tokoh agama dan pejabat Pemprov Maluku," katanya.

Selain melakukan seleksi, Pansel juga akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terutama menyangkut hal-hal teknis proses lelang tiga jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.

Tiga jabatan pimpinan tinggi pratama di pemprov Maluku yang dilelang yakni staf ahli Gubernur Maluku bidang kemasyarakatan dan SDM, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Karo Pemerintahan Setda Maluku.

Proses seleksi administrasi akan berlangsung 16-17 Juni sekaligus pengumuman hasil, penyusunan instrumen seleksi dan format 17-18 Juni, pengujian berupa kompetensi manajerial dan bidang 18-20 Juni, pengolahan hasil seleksi (evaluasi hasil pengujian) 21-23 Juni, dan penyusunan serta penyampaian laporan 24-25 Juni.

Bobby mengatakan, kriteria pelamar menduduki jabatan struktural eselon III seperti staf ahli Gubernur Maluku bidang kemasyarakatan dan SDM serta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yakni golongan IV-B, sedangkan Karo Pemerintahan Setda Maluku minimal IV-A.

Sedangkan usia maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran dan minimal telah mengikuti pendidikan dan latihan kepemimpinan (Diklatpim) tingkat III.

Hasil seleksi akan diklanjutkan dengan tahapan pemilihan, di mana Pansel yang dibentuk akan memilih tiga nama calon terbaik untuk masing-masing jabatan yang dilelang.

Hasil pemilihan tersebut kemudian diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan selanjutnya PPK menentukan satu dari tiga calon yang terpilih untuk masing-masing jabatan untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat tinggi pratama.

Bobby menandaskan, lelang jabatan yang untuk pertama kalinya dilakukan pemprov Maluku berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang ditindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dilingkungan instansi pemerintah.

Lelang jabatan dilakukan untuk mengisi kekosongan formasi tiga jabatan tersebut, karena Staf ahli Gubernur Maluku bidang kemasyarakatan dan SDM, sebelumnya yakni Bram Tomasoa, meninggal dunia, sedangkan Bastian mainase yang menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tersandung kasus dugaan korupsi, sedangkan Hamin Bin Taher yang sebelumnya menjabat Karo Pemerintahan Setda Maluku, telah dilantik sebagai Sekda Maluku.
Headline 2678062613103321261
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks