Menunggu Bertahun-Tahun, Akhirnya Laporan Keuangan Pemprov Maluku Raih Opini WTP | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Menunggu Bertahun-Tahun, Akhirnya Laporan Keuangan Pemprov Maluku Raih Opini WTP

BERITA MALUKU. Sampai tahun 2014 laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku hanya bisa menduduki posisi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), atau laporan keuangan yang telah disaksikan dan diungkapkan secara wajar dalam pengecualian material, kecuali untuk dampak yang terkait hal-hal yang dikecualikan dan informsi keuangan yang tidak dikecualikan dalam opini dapat diandalkan.

Namun di tahun 2015, laporan keuangan Provinsi Maluku yang diperiksa pada tahun ini meningkat dari WDP menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menyatakan laporan keuangan telah disaksikan dan diungkapkan secara wajar dan informasi keuangan tersebut dapat diandalkan.  

“BPK telah menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah provinsi Maluku tahun anggaran 2015 adalah WTP,” kata Wakil Ketua BPK RI, Drs. Sapto Amal Damandari, Ak, C.P.A, C.A, dalam laporannya pada rapat paripurna istimewa yang berlangsung di DPRD Provinsi Maluku, Jumat (10/6/2016).

Dikatakan, untuk mewujudkan WTP pemerintah provinsi Maluku telah melakukan upaya perbaikan dengan melakukan inventarisasi untuk memastikan keberadaan aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan telah ditemukan aset-aset yang tidak diketahui keberadaannya tersebut, dimana aset tersebut sebagian besar merupakan aset pemerintah pusat dalam hal ini dari Balai Pelaksana Jalan nasional IX Maluku dan Maluku Utara, kemetrian PUPR dan aset tersebut telah diserahkan kepada kementrian.

Selain itu, pemerintah provinsi Maluku telah melakukan rekonsiliasi antara bidang aset dengan bidang akuntansi melengkapi buku-buku iventaris dan telah melakuakn koreksi-koreksi yang diperlukan sesuai saran yang direkomendasikan.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Maluku tahun 2015 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Diungkapkan secara memadai, tidak terdapat kepatuhan yang berpengaruh langsung dengan material dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI, yakni lingkungan pengendalian, penilian terstruktur, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantau.

Namun demikian, Ungkap Sapto, bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai SPKN tanpa mengurangi rasa hormat masih terdapat pendapatan dan pengelolaan yang belum sepenuhnya memadai yaitu, pertama, temuan atas sistem pengedalian interen sebanyak enam temuan dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan sebanyak 13 temuan antara lain, temuan sistem pengedalian interen berupa aset tetap tidak dapat diketahui keberadaannya Rp. 31,98 miliar terdiriu dari tas Rp. 2,58 miliar, peralatan dan SIM Rp. 16,9 miliar, gedung dan bangunan Rp. 207 juta, serta jalan irigasi jaringan Rp. 12,28 miliar.

Kedua, temuan kepatuhan antara lain pertanggungjawaban penerima hibah tidak didukung dengan surat pernyataan tanggungjawab sebesar Rp. 100,0 miliar, penyaluran dana hibah dilakukan kepada penerima hibah yang tidak ditetapkan dalam keputusan gubernur Maluku sebesar Rp. 1,2 miliar, menerima hiba sebesar Rp. 21,06 miliar belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada gubernur, terdapat penerima hibah tahun 2014 yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawab penggunaan hibah, namun penerima hibah tersebut tetap diberikan hibah di tahun 2015 sebesar Rp. 1,33 miliar serta visa dana hibah terdapat penerima hibah sebesar Rp5, 2 miliar belum disetor kembali ke khas daerah.

Atas permasalahan tersebut diatas, menurut Sapto, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Maluku agar memerintah Sekretaris Daerah selaku pengelola BMP, kepala aset BPPKD dan bendahara barang untuk melakukan pengelolaan dan penataan aset tetap sesuai ketentuan.

Memerintah seketaris daerah selaku pengelolaan BMP untuk melakukan iventarisasi terhadap aset tetap yang belum dapat ditelesuri keberadaannya sebesar Rp. 31,98 miliar.

Memerintahkan kepada kepala BPPKAD untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait penyaluran dan pertanggungjawaban pemberian hibah.

Menyalurkan hibah kepada penerima yang hanya ada dalam surat keputusan Gubernur Maluku.

Meminta laporan pertanggungjawaban kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban pembaruan dana hibah sebesar Rp 21,06 miliar.

Dan meminta sisa hibah tahun 2016 kepada penerima hibah sebesar Rp 5,20 miliar.

“Permasalahan tersebut secara material tidak mempengaruhi penyajian laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Maluku yang ditetapkan WTP,” tuturnya. 

Untuk itu, Sesuai pasal 20 ayat 3 uu 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggujawaban keuangan negara, pemprov Maluku wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima. Dan pasal 21 ayat 1 menyebutkan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai kewenangannya.

Ditambahkan, opini WTP yang diberikan BPK tahun ini berbeda dengan tahun 2014, dimana laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Pengecualian tersebut yaitu aset tetap sebesar Rp301,17 milyar tidak dapat ditelusuri keberadannya melepitui aste tetap perawatan mesin Rp55,43 miliar dan aset tetap, jalan irigasi, jaringan Rp245,74 miliar.

“Saya berharap hal ini tetap dipertahankan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, agar laporan keuangan tetap dengan opini WTP,” harapnya. 
Headline 5411363367962720443
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks