Langgar Pasal 3, Kadis Pendidikan MTB Divonis 1,8 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Langgar Pasal 3, Kadis Pendidikan MTB Divonis 1,8 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat meminta majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara terhadap Kadis Pendidikan MTB, Holmes Matruty.

"Kami meminta majelis hakim tipikor menghukum terdakwa selama 1,8 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU Deny Syaputra, di Ambon, Kamis (16/6/2016).

Terdakwa juga terbukti bersalah melanggar pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sehingga harus dijatuhi hukuman penjara selama 1,8 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, R.A Didi Ismiatun dan didampingi Samsidar Nawari serta Heri Leliantono selaku hakim anggota.

JPU juga mengajukan tuntutan yang sama terhadap terdakwa lainnya, Elias Lamerbulu karena terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang rapat milik dinas serta rehab SMA Negeri 1 Saumlaki tahun anggaran 2015.

Awalnya ada lima paket proyek pada Dinas Pendidikan MTB yang bersumber dari APBD kabupaten setempat, namun dua diantaranya dialihkan dari sistem lelang/tender kepada pihak kontraktor menjadi swakelola secara internal atas instruksi Bupati MTB, Bitsael S. Temar.

Dua paket proyek yang diswakelolakan adalah pembangunan ruang pertemuan kantor Diknas senilai RP800 juta yang ditangani Elias Lamerbulu selaku PPTK serta pengerjaan ruangan untuk SMA Negeri 1 Saumlaki yang ditangani Gerson Luanmase selaku PPTK.

Namun, karena proyek pembangunan ruang rapat itu tidak pernah rampung, maka Bupati sempat marah-marah dan menanyakan perkembangannya kepada saksi.

Pihak Dinas Diknas pernah meminta Bupati untuk menambah alokasi anggaran dalam APBD Perubahan, tetapi tidak ada dananya.

Surat swakelola ini ditandatangani oleh terdakwa Holmes dan pada 28 Juni 2014 ada surat dari Dinas Diknas untuk menarik seluruh dokumen proyek pengerjaan ruang rapat dinas maupun ruang SMA Neger 1 Saumlaki.

Surat itu tidak ada lampirannya, tetapi sesuai instruksi Bupati dan ditandatangani terdakwa Holmes yang intinya pengerjaan gedung pertemuan dilakukan secara swakelola.

Namun, JPU mengatakan, saat pemeriksaan terdakwa maupun saksi tidak pernah menyebutkan nama Bupati dalam proyek tersebut sehingga yang berwewenang memanggil Bupati dan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan adalah majelis hakim.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa atas tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa.
Hukrim 7863687326363668340
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks