Realisasi Pendapatan Provinsi Maluku 2016 Capai Rp2,13 Triliun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Realisasi Pendapatan Provinsi Maluku 2016 Capai Rp2,13 Triliun

BERITA MALUKU. Total realisasi pendapatan Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2015 secara keseluruhan mencapai RpRp2,13 triliun atau capai 09,49 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp2,38 triliun.

"Pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah Rp612,01 miliar, dana perimbangan Rp1,77 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp391,45 miliar," kata Gubernur Maluku Said Assagaff di Ambon, Selasa (17/5/2016).

Penjelasan gubernur disampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Maluku tentang penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2015 yang dibuka Ketua DPRD setempat, Edwin Adrian Huawe.

Kemudian pada sisi belanja telah ditetapkan sebesar Rp2,55 triliun terdiri atas belanja langsung Rp1,42 triliun dengan realisasi Rp1,21 triliun (84,62 persen) dan belanja tidak langsung Rp1,13 triliun realisasi Rp1,06 triliun (94,64 persen) "Sehingga total realisasi pada sisi belanja yakni Rp2,28 triliun atau 89,26 persen," kata gubernur.

Dalam rangka memperkuat dukungan terhadap pembangunan daerah, pemda terus berupaya meningkatkan PAD yang dilakukan lewat sejumlah langkah strategis diantaranya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi berbagai sumber penerimaan dan pendapatan daerah.

Selanjutnya mendorong iklim investasi yang kondusif melalui penyederhanaan perizinan serta iklim usaha masyarakat, serta meningkatkan koordinasi dengan pempus dalam upaya meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dari komponen dana perimbangan.

Pada sisi pembiayaan yang bersumber dari penerimaan daerah sebesar Rp168,68 miliar dengan realisasi Rp172,32 miliar (102,16 persen) dan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp2,73 miliar dan terealisasi 100 persen sehingga pembiayaan neto sebesar Rp195,94 miliar.

Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae mengatakan, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sesuai yang diamantkan dalam PP nomor 03 tahun 2007.

"Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah terdiri dari LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan," kata Edwin.

LKPJ akhir tahun anggaran ini telah terangkum berbagai kebijakan serta upaya-upaya konkrit yang dilakukan pemda dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan selama tahun anggaran 2015 Selanjutnya LKPJ ini memuat arah kebijakan umum pemda, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas-tugas umum pemerintahan.

"Ini berarti bahwa LKPJ akhir tahun anggaran memberikan gambaran transparan tentang visi, misi, strategi, kebijakan, dan prioritas daerah khususnya dalam tahun 2015," jelas Edwin.
Ekonomi 4415063803698460780
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks