Permohonan Praperadilan Mantan Dirut Umum Bank Maluku-Malut Ditolak Hakim | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Permohonan Praperadilan Mantan Dirut Umum Bank Maluku-Malut Ditolak Hakim

BERITA MALUKU. Permohonan praperadilan mantan Direktur Umum PT, Bank Maluku-Malut, Idris Rolobessy lewat tim penasihat hukumnya terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Semuel Maringka ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon Christina Tetelepta.

"Penetapan status tersangka terhadap pemohon oleh pihak termohon berdasarkan surat Kajati Maluku nomor B417/s.1/SB.1/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 adalah sah," kata Christina di Ambon, Selasa (24/5/2016).

Pemohon melalui lewat tim penasihat hukum Munir Kairoti, Fachri Bahmid, Hasan Slamet dan Solaeman Opir mempermasalahkan penetapan Idrid Rolobessy sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti permulaan yang cukup serta penyitaan Rp262 juta di kantor PT. BM-Malut oleh termohon.

Idris adalah mantan direktur umum BUMD milik Pemprov Maluku yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Korsek dan Renstra PT. BM-Malut berdasarkan surat Kajati Maluku nomor B417/s.1/SB.1/03/2016 tanggal 29 Maret 2016.

Penyitaan yang dilakukan pemohon atas dana sebesar Rp262 juta di Kantor PT. BM-Malut tempat pemohon bekerja juga adalah sah karena itu adalah dana lebih dari pembayaran pajak untuk pembelian lahan dan gedung kantor cabang di Surabaya (Jatim).

Karena uang yang disita pemohon dan digugat pemohon dalam materi gugatan praperadilannya berhugungan langsung dengan perbuatan pidana sehingga hakim tunggal PN Ambon menyatakan tindakan termohon melakukan penyitaan adalah sah.

Menurut hakim tunggual, termohon juga telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya mulai dari proses penyelidikan pada 2014, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti baru masuk ke tahap penetapan tersangka, sedangkan pemohon tidak bisa membuktikan dalil gugatannya.

Oleh karenanya permohonan pemohon sepanjang berhubungan dengan dalil ditetapkannya sebagai tersangka oleh pemohon, karena akibat yang ditimbulkan akibat penetapan pemohon sebagai tersangka sehingga dalil pemohon ditolak seluruhnya.

Mengingat pasal 77 UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, juncto pasal 1 angka 10 UU tersebut tentang praperadilan dan putusan Mahkmah Konstitusi nomor 21/PUU-XII.2014 tanggal 25 April 2015 yang telah memperluas kewenangan mengajukan objek praperadilan ke pengadilan yang meliputi pengajuan tentang sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan.

Selain memutuskan menolak permohonan praperdailan Idris Rolobessy seluruhnya, hakim tunggal PN Ambon juga menyatakan pemohon membayar beban perkara sebesar Rp750.000.
Hukrim 6141080410578380344
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks