Legislator Kota Ambon Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Legislator Kota Ambon Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa

BERITA MALUKU. Adanya wacana pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia, yang akan diterbitkan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) mendapat reaksi positif dari dua legislator kota Ambon.

Ketua komisi I DPRD kota Ambon, Muhamad Asmin Matdoan, Selasa (10/5/2016) secara gamblang menyatakan bahwa, jika pedekatan hukuman kebiri sebagai efek jera dan pembelajaran bagi pelaku dirinya sangat menyetujui.

Namun bagi Matdoan, norma hukum bagi hukuman tersebut, harus dilembagakan sehingga selain ada dasar hukumnya, juga tidak bertentangan dengan norma hukum lainnya yang dapat berakibat kontraproduktif dalam sistem hukum itu sendiri.

Selain itu Matdoan mengungkapkan, tindakan pemerkosaan terhadap wanita dibawah umur adalah kejahatan melanggar Hak Asasi Manusia(HAM), karena itu, ia menilai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sebagai langkah maju.

Ditambahkan oleh politisi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) ini, untuk melaksanakan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan itu, harus ada institusi resmi untuk menjalankannya, selain harus juga diatur, apakah dengan ekseskusi hukuman kebiri maka hukuman badan yang harus dijalani terdakwa akan dihapuskan.

“Bagi saya, kalau sudah menjalani hukuman kebiri, maka hukuman badan tidak perlu lagi,“ tandasnya.

Pendapat yang sama juga dilontarkan oleh anggota komisi II DPRD kota Ambon, Juliana Pattipeilohy yang sangat mendukung eksekusi hukuman kebiri tersebut, pasalnya akhir-akhir ini santer terjadi, pemerkosaan terhadap wanita dewasa maupun anak di bawah umur baik yang terjadi di kota Ambon maupun daerah lainnya di tanah air.

Pengurus Sub komisi Peremnpuan Klasis kota Ambon ini, bahkan mengecam pemerkosaan yang dilakukan bersama oleh beberapa pelaku terhadap seorang perempuan, sebagai tindakan biadap dan tidak berperikemanusiaan.

“Saya berharap, PERPPU tersebut segera ditetapkan, suapaya ada efek jera dan tidak ada lagi perbutan semena-mena, yakni kekerasan seksual kepada perempuan maupun anak,“ tegasnya.

Perempuan yang juga menjabat sebagai pengurus mitra laki-laki perempuan sinode GPM ini, juga sangat mendukung jika pemerintah kota Ambon menerapkan Perda perlindungan perempua dan anak.

“Saya selalu vokal untuk memperjuangkan itu, bahkan kalau bisa di setiap perayaan hari perempuan atau hari anak, harus digencarkan pemajangan spanduk–sapnduk/baliho yang berisikan penolakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Dari data yang dihimpun, hukuman kebiri bagi pemerkosa adalah berupa pemberian suntikan berupa Zat kimia tertentu ke alat kelamin pemerkosa, hingga alat kelamin tersebut menjadi tidak berfungsi. (NK)
Dewan 2941693277645458380
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks