Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku Ajukan Kasasi ke MA | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku Ajukan Kasasi ke MA

BERITA MALUKU. Yayasan Pendidikan Darusallam Maluku (YPDM) mengajukan dokumen memori kasasi ke Mahkamah Agung(MA) terkait putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon No. 02/PDT/2016/ PT.AMB tertanggal 17 Maret 2016 dinilai merugikan.

"PT Ambon telah memeriksa dan mengadili permintaan banding dari YPDM terhadap sengketa diajukan Yayasan Darusallam Maluku (YDM)," kata konsultan hukum Yayasan Pendidikan Darusallam Maluku, DR. Rizal Kotta di Ambon, Kamis (14/4/2016).

Amar putusannya sudah beredar dan YPDM memberikan penafsiran terhadap putusan tersebut supaya masyarakat bisa memahami isinya pada Kamis (14/40.

Menurut Rizal, pada 13 April 2016 YPDM melalui tim kuasa hukum sudah menyerahkan dokumen memori kasasi kepada MA melalui kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Ambon.

Artinya, putusan ini tidak berkekuatan hukum tetap (inkrah) bagi YPDM dan sebaliknya untuk YDM. Putusan ini justru menjadi inkrah bagi mereka sebab tidak menggunakan waktu 14 hari pascaputusan untuk melakukan kasasi ke MA.

"Jatuh tempo pada 13 April 2016 dan konsekuensinya putusan hakim PT sudah berkekuatan hukum tetap bagi mereka," kata Rizal.

Hanya ada dua hal penting yang ada pada putusan ini antara lain mempertegas bahwa YDM hanya boleh mengelola aset sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar yayasan.

Dalam pasal 5 anggaran dasar menyebutkan bahwa kekayaan yayasan itu hanya berupa uang sebesar Rp10 juta sehingga tidak bisa mengelola aset lain termasuk Universiras Darusallam (Unidar) Ambon.

Konsekuensi hukumnya, sejak 13 April 2016 segala perbuatan hukum YDM yang mengatasnamakan Unidar Ambon adalah perbuatan melawan hukum dan merupakan sebuah tindak pidana penipuan.

Sebab pengadilan secara tegas menyatakan bahwa YDM tidak bisa mengelola Unidar Ambon.

Dasarnya hukumnya pada dalil putusan hakim PT Ambon halaman 57 dan 58 yang menyebutkan mereka adalah yayasan baru yang tidak ada hubungan dengan yayasan lain, termasuk Yayasan Pendidikan Darusallam.

"Sehingga dia sah di mata hukum tetapi hanya boleh mengelola asetnya sendiri, sebagaimana dalam diktum putusan pada angka tiga yang menyatakan, penggugat sebagai pengelola yang sah atas harta kekayaan dan aset YDM," ujar Rizal.

Selanjutnya YPDM melakukan upaya kasasi karena melihat putusan ini jelas merugikan pihaknya karena mementahkan putusan pengadilan pertama yang dalam putusan rekonvensi mengatakan bahwa yayasan pendidikan itu sah peralihan dari YDM.

Alasan hukum lainnya, lanjut Rizal, karena pihaknya menilai hakim PT Ambon tidak cermat menggunakan dalil hukumnya dalam memutuskan perkara ini.

Bila dilihat pada halaman 60 dari putusan PT Ambon, hakim hanya menggunakan dalil pasal 71 UU nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan, padahal dalam administrasi negara, bacaan UU tidak boleh berhenti sepanjang diatur oleh peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana.

"Payung hukum dibentuk serta disahkannya anggaran dasar perubahan YPDM adalah PP nomor 2 tahun 2013 tentang perubahan atas PP nomor 63 tahun 2008 tentang pelaksanaan UU menyangkut yayasan," tandasnya.

Dia mengakui Yayasan Darusallam memang pernah ditolak pengesahan anggaran dasarnya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, jangan diartikan dibubarkan, sebab UU menyatakan bagi yayasan yang pengesahan anggaran dasar ditolak, maka dia tidak boleh menggunakan nama yayasan di depannya.

Tetapi kenapa tiba-tiba lahir YPDM, itu juga karena kehendak UU serta atas usulan Kemenkum HAM bahwa sebaiknya mengusulkan yayasan baru yang tidak hubungannya dengan yayasan sebelumnya.

Maka berdasakan rapat umum dewan pembina yayasan darusalam saat itu, Ny. Hany Latuconsina dan John Ohorela (almarhum) memutuskan merubah AD dengan nama yang berbeda.

Inilah sebabnya digunakan PP nomor 22 tahun 2013 yang menyatakan bagi yayasan yang pengesahan anggaran dasar dan kekayaan awal yang tidak bisa menggunakan nama yayasan di depan, maka permohonan bisa dilakukan dengan syarat premis akta asal usul yayasan untuk dilampirkan.

Dari situ bisa dijelaskan yayasan ini dahulunya seperti apa, kekayaan atau aset berapa besar, dan aktivitasnya berupa apa saja, sehingga syarat ini dipenuhi YPDM.

Buktinya pada akta dimana dahulunya bernama Yayasan Darusallam, kekayaan Rp20 juta, Rp1 miliar, dan Rp10 miliar, aktivitas dalam bentuk pendidikan universitas berupa aktivitas lima tahun dan belum pernah dibubarkan dengan bukti.

Itulah sebabnya Kemenkum Ham mengesahkan anggaran dasar YPDM sehingga hakim tidak cermat pada dalil hukum.

"Kasasi itu bukan masalah yudepaksi tetapi soal penerapan hukum sehingga sandaran kita sederhana, dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang tata urutan perundang-undangan disebutkan, PP fungsi pelaksanaan UU dan tidak boleh mengabaikannya," kata Rizal.
Hukrim 6984645801984365329
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks