Tim KPK Belum Ajukan Izin Periksa Anggota DPRD Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tim KPK Belum Ajukan Izin Periksa Anggota DPRD Maluku

BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Said Assagaff menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan izin untuk memeriksa oknum anggota DPRD Maluku sehubungan tindak pidana dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

"Saya memang sedang berada di Jakarta untuk urusan dinas dan berdasarkan koordinasi dengan Wagub Maluku, Zeth Sahuburua maupun Sekda setempat, Hamin Bin Thaher ternyata tidak ada anggota tim KPK ke kantor Gubernur Maluku, kemarin (Rabu)," katanya, dikonfirmasi, Kamis (28/4/2016).

Karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan pemberitaan sehubungan tim KPK yang sedang melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX (Maluku dan Maluku Utara) maupun penggeledahan di kantor setempat sejak 25 April 2016.

"Memang, KPK telah menetapkan Kepala BPJN Wilayah IX, Amran Mustari sebagai tersangka pada 27 April 2016. Namun, soal izin pemeriksaan oknum anggota DPRD Maluku itu tidak diketahui," ujar Gubernur.

Gubernur juga menyatakan pihaknya tetap mendukung penegakan hukum oleh KPK terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut.

"Siapa pun yang terindikasi terlibat dugaan kasus itu merupakan kewenangan KPK," tandasnya.

Sebelumnya, Tim KPK dipimpin Kombes Pol. Hendrik Christian melakukan penggeledahan di kantor BPJN Wilayah IX Maluku di kawasan Wailela, kecamatan Teluk Ambon.

Selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap Amran maupun sejumlah staf BPJB wilayah IX di markas Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui, kecamatan Sirimau.

Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, Kepala BPJN Wilayah IX, Amran Mustariditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/4) sekitar pukul 20.30 WIT.

"Selain Amran, KPK juga menetapkan anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019, Andi Taufan Tiro," katanya.

Kedua tersangka, kata Yuyuk, diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

KPK juga telah menetapkan empat tersangka yakni anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin, Jullia Prasetyarini, dan Abdul Khoir.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016 di beberapa tempat terpisah di Jakarta sesaat setelah terjadi pemberian uang dari Abdul Khoir kepada Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
Hukrim 2905672816903189632
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks