Puluhan Hektar Hutan Mangrove Ditebang Liar di Pantai Sifnana MTB | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Puluhan Hektar Hutan Mangrove Ditebang Liar di Pantai Sifnana MTB

Ilustrasi
BERITA MALUKU. Puluhan hektar hutan mangrove di wilayah pantai utara Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), kini sementara ditebang secara liar oleh salah satu pengusaha lokal berisial AT. 

Akibat penebangan liar yang dinilai tak tertanggungjawab ini diprediksikan dapat mengancam kerusakan lingkungan sekitar dan bisa membawa dampak buruk di kemudian hari.

Informasi yang diperoleh Berita Maluku Online, Kamis (28/4/2016), aktivitas penebangan oleh AT diduga tak mengantongi izin dari instansi berwenang, namun yang bersangkutan nekat membabat ribuan pohon yang dilindungi ini untuk kepentingan bisnis oknum pengusaha yang dinilai nakal tersebut.

Kendati proses penebangan liar gencar dilakukan, namun pihak berkompeten sepertinya tak bisa berbuat banyak untuk menghentikan tindakan AT sebab disinyalir yang bersangkutan di-back up  oleh oknum berpengaruh di wilayah tersebut. Ironisnya, sejumlah warga Desa Sifana sudah menyatakan protes terkait penebangan liar ini, anehnya alat berat milik AT tak henti memporak-porandakan hutan mangrove tersebut. Padahal berdasarkan UU 32 tahun 2009 pasal 36 ayat (1) terkait setiap usaha atau kegiatan pembukaan lahan wajib memiliki izin (dokumen) Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) resmi.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten MTB, P.H. Pattikawa yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku telah melayangkan surat teguran kepada AT untuk menghentikan segala tindakan penebangan hutan mangrove secara liar usai mendapat laporan dari masyarakat, dimana tembusannya disampaikan juga kepada Bupati Bitto Temmar.

“Setelah mendapat laporan dari warga Sifnana, saya langsung perintahkan tiga staf BPLH memantau aktivitas AT di lapangan, dan ternyata benar apa yang dilaporkan  itu, sehingga dikeluarkan surat penghentian kegiatan kepada AT dan dilaporkan tembusannya kepada bupati untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tandas Pattikawa.

Lelaki ini mengaku setelah surat larangan dikeluarkan, AT langsung menghampirinya, sembari memohon supaya dicarikan solusi terhadap persoalan yang didalanginya, namun Pattikawa mengatakan pemerintah tidak melarang setiap warga negaranya untuk membuka usaha asalkan setiap warga negara bersangkutan harus mematuhi setiap aturan yang diberlakukan, namun sebagai konsekwensi logis tak mengikuti aturan itu berarti akan berhadapan dengan hukum.

“Namun terkait dengan persoalan penebangan hutan mangrove oleh AT, bagi kami, itu tidak ada jalan keluar lagi tetapi jalan sudah tertutup. Sebab itu bukan suatu pelanggaran biasa, melainkan suatu tindakan kejahatan yang tak bisa ditolerir,” tegasnya.

Sementara itu, pengusaha AT belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (HT)
Daerah 8810086583942801290
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks