Pemprov Maluku Usulkan Pengangkatan Rahyaan Jadi Wali Kota Tual | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemprov Maluku Usulkan Pengangkatan Rahyaan Jadi Wali Kota Tual

Adam Rahayaan
BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi Maluku telah mengusulkan pengangkatan Wakil Wali kota Tual, Adam Rahayaan menjadi Wali kota Tual menggantikan M. Tamher yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Usulan pengangkatan Rahayaan menjadi Wali kota merupakan lanjutan dari usulan sebelumnya yang telah disampaikan Pemprov Maluku akibat belum lengkapnya persyaratan yang ditentukan Menteri Dalam Negri (Mendagri).

“Semua persyaratan sudah lengkap, dan kami telah mengusulkan pengangkatan Adam Rahayaan sejak 21 April lalu ke Mendagri,” kata Plt Kepala Biro Pemerintahan, Jasmono, Kamis (28/4/2016).  

Dikatakan, pengusulan pengangkatan Rahayaan telah disampaikan secara langsung oleh Gubernur Maluku, Said Assagaff ke Mendagri, berdasarkan hasil rapat Paripurna DPRD kota Tual.

Sebelumnya, pengangkatan Wakil Wali kota (Wawali) Tual, Adam Rahayaan menjadi menjadi terhambat diakibatkan 14 persyaratan yang ditentukan Mendagri belum dilengkapi oleh Rahayaan.

“Dari 14 persyaratan yang ditentukan, tinggal 2 persyaratan yang belum dilengkapi. Salah satunya adalah soal pajak, sehingga membuat proses pengangkatan belum bias dilakukan,” kata Asisten I setda Maluku, Angky Renjaan. 

Menurut Renjaan, jika dalam minggu ini kedua persyaratan sudah dilengkapi maka Pemerintah Provinsi Maluku melalui Gubernur langsung menyampaikan ke Mendagri dalam rangka pengangkatan Wawali menjadi Wali kota defenitif.

“Pemerintah Provinsi Maluku siap untuk mempercepat proses ini, sepanjang persyaratan itu segera dipenuhi,” ucapnya.

Dijelaskan, sesuai mekanisme setelah Wali kota meninggal maka DPRD kota Tual wajib melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan bahwa Wali kota Tual meninggal dunia sekaligus mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk pengangkatan atau peningkatan status Wawali menjadi Wali kota.

Menurutnya, proses tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Maluku, hanya usulan yang disampaikan Gubernur kepada Mendagri harus dilengkapi dengan berbagai persyaratan, dan sampai saat ini persyaratan tersebut belum dilengkapi dan disampaikan kepada Gubernur.

“Dalam pertemuan bersama DPRD Tual, kita sudah menjelaskan hal tersebut dan mereka berjanji akan kembali untuk membantu melengkapi kedua persyaratan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tual, Zainal Abidin Kabalmai mengatakan, sesuai mekanisme perundang-undangan, ketika Wali kota diberhentikan, mengundurkan diri atau meninggal dunia, secara otomatis Wakil Wali kota menggantikan tugas Wali kota.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya sudah melaksanakan paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Wali kota Tual dan pengangkatan Wawali. Namun dari hasil koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wakil Wawali untuk diangkat sebagai Wali kota Tual.

“Untuk itu, kita akan kembali untuk meminta Wawali agar melengkapi persyaratan dimaksud, sehingga proses pengangkatan bisa dilakukan secepatnya,” tuturnya.
Daerah 3372299533453109816
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks