Tersangka Kasus PT. Bank Maluku-Malut Pra Peradilankan Kejati | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tersangka Kasus PT. Bank Maluku-Malut Pra Peradilankan Kejati

BERITA MALUKU. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembelian lahan dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Maluku Utara (BM - Malut) Cabang Surabaya (Jatim) Pedro Tentua memperadilakan Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Maluku, Samuel Maringka di Pengadilan Negeri Ambon.

Hakim tunggal PN setempat, Mathius, membuka sidang perdana di Ambon, Kamis (28/4/2016), dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pra peradilan oleh tim penasihat hukum pemohon, Moritz Latumeten, La Hane serta La Ode Abdul Mukti.

Sedangkan Kajati Maluku selaku pihak termohon didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Fahrizal, Yohanes Siregar dan Sammy Sapulette.

Untuk menetapkan status seseorang sebagai tersangka, penyidik paling tidak sudah memiliki dua alat bukti yang kuat.

Namun, pemohon sudah keburu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sehingga dipandang perlu mengajukan permohonan pra peradiilan terhadap Kajati Maluku.

"Seharusnya ada dua alat bukti awal untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Jadi tujuan praperadilan itu koreksi untuk kinerja jaksa sebab tidak ada manusia yang sempurna agar lebih profesional," kata Moritz dalam persidangan.

Pedro adalah mantan Kepala Devisi Renstra dan Korsek BUMD milik Pemprov Maluku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Umum PT. BM-Malut, Idris Rolobessy.

Selain itu, pemilik PT. Harvest, Hentje Toisuta yang menjadi rekanan PT. BM-Malut dalam pembelian lahan dan kantor cabang yang terletak pada kawasan Jalan Darmo di Surabaya pada 2014 senilai Rp54 miliar.

Idris dan Pedro ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2016, sedangkan Hentje Toisuta di pertengahan April 216, setelah tim penyidik kembali dari Surabaya untuk melakukan pemeriksaan saksi.

Penetapan tersangka ini karena terjadi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik ketentuan internal PT. BM-Malut maupun eksternal seperti aturan BI yang berakibat kerugian keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar.

Hakim PN Ambon menunda persidangan hingga Selasa, (3/5) dengan agenda mendengarkan duplik tim penasihat hukum termohon dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Kasusbankmaluku 8930660921069740002
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks