Tim Kejati Geledah Bank Maluku-Malut, Bachmid: Terlalu Berlebihan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tim Kejati Geledah Bank Maluku-Malut, Bachmid: Terlalu Berlebihan

BERITA MALUKU. Proses penggeledahan sejumlah dokumen oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku di kantor pusat PT. Bank Maluku-Maluku Utara (BM-Malut) disertai pengerahan aparat kepolisian bersenjata lengkap dinilai terlalu berlebihan.

"Penggeledahan yang dilakukan jaksa hari ini sekitar pukul 12.00 WIT tidak relevan dan terkesan ekspresif dalam menggunakan kekuasaan," kata penasihat hukum Dirut PT. BM-Malut, Fahri Bachmid di Ambon, Jumat (15/4/2016).

Tindakan seperti ini, katanya, juga merupakan bentuk penggunaan kekuasaan yang berlebihan dan cenderung tidak rasional, apalagi menggunakan alat-alat kekuasaan yang berlebihan, membawa polisi dengan senjata lengkap.

Menurut Fahri, di kantor bank itu yang ada hanyalah para teler bersama pegawai dan tidak ada preman maupun penyimpanan senjata atau bahan peledak.

Sebenarnya yang melakukan penggeledahan cukup tiga orang saja sudah memadai, tetapi yang terjadi justru menimbulkan kesan ada sensasi berlebihan.

"Kami minta penyidik menggunakan kewenangan secara terukur dan proporsional sebab tindakan hari ini terlalu ekspresif. Sebenarnya apa yang ingin mereka cari, bukankah seluruh dokumen maupun uang kas bank yang tidak ada kaitan dengan perkara ini sudah mereka sita semuanya sejak jauh hari," ujarnya.

Bukankah setelah mereka menetapkan Dirut PT. BM-Malut, Idris Rolobessy sebagai tersangka kasus dugaan mark up dana pembelian kantor cabang di Surabaya, penyidik wajib mengantongi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 184 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, yuncto putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April tentang perluasan objek peradilan.

"Sehingga timbul pertanyaan hukumnya sejak kapan penyidik mengantongi dua alat bukti, kalau sudah ada lantas untuk apa penggeledahan dilakukan setelah menetapkan Idris Rolobessy sebagai tersangka, ataukah penyidik belum mengantongi dua alat bukti yang sah tetapi secara tidak cermat dan tergesa-gesa menetapkan seseorang sebagai tersangka?" katanya.

Dia mengaku ragu dengan kinerja penyidik yang seperti ini dan meminta mereka mencoba lebih profesional kalau bekerja.

Fahri juga mengingatkan penyidik Kejati Maluku dalam bekerja lebih profesional karena dalam menyidik suatu perkara itu harus mengedepankan standar dan nilai hak azasi manusia (HAM), jangan sampai merampas hak azasi warga negara.

"Kami berpandangan bahwa tindakan penggeledahan pada hari ini hanyalah sebuah pencitraan dan sensasi belaka serta tidak ada makna hukum apa-apa, apalagi secara teknis yuridis mestinya setelah ada tersangka maka semua yang berhubungan dengan alat bukti sudah meyakinkan," tandasnya.

Jangan tindakan penyidik seperti itu yang bertujuan mematikan lembaga-lembaga ekonomi seperti bank sebab ini adalah sentra ekonomi yang pengelolaannya sangat khusus, jangan penyiidik matikan dengan cara akrobat atas nama penegakan hukum seperti itu.

Sebab masih tersedia seribu cara untuk mendapatkan alat bukti, dan tidak harus dengan cara-cara yang berlebihan.

"Proses penggeledahannya berkesan terlalu pamer, dan langkah ini adalah model penegakan hukum dengan tingkat kegaduhan yang tinggi. Kajati kami minta jangan menangani perkara seperti ini, hanya menciptakan kegaduhan," jelas Fahri.

Kasusbankmaluku 3784541456331099134
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks