DPRD Ternate Revisi Perda Larangan Minuman Beralkohol | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Ternate Revisi Perda Larangan Minuman Beralkohol

BERITA MALUKU. DPRD Kota Ternate, Maluku Utara akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2004 tentang larangan dan peredaran minuman berarkohol.

Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, di Ternate, Minggu (17/4/2016), mengatakan, revisi Perda tersebut dilakukan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga penyidik atau aparat penegak hukum tidak melakukan penegakkan.

Perda tersebut juga mengatur tentang pelarangan bukan pengendalian seperti yang termaktub dalam Perpres dan Permendag, sehingga dalam penerapannya tidak berjalan efektif.

"Dengan larangan mutlaknya Perda No.5 tahun 2004 itu tanpa ada pengecualian, maka dalam pengawasan tersebut sangat tidak mungkin dilakukan secara efektif," katanya.

Oleh karena itu, kata Mubin, DPRD akan merevisi Perda Kota Ternate tentang larangan dan peredaran minuman berarkohol dan Komisi I sudah mempelajari pokok-pokok materi Perda yang sama daerah lain.

Dalam Perda yang baru, pihaknya mengusulkan agar dimasukan satu poin yang mengatur siapa atau pengusaha apa yang berhak mengedarkan minuman beralkohol.

Perda yang baru mengatur pengendalian minumal beralkohol, bukan lagi pelarangan dan peredaran Minol.

"Selama ini, dari mana masuknya minumal beralkohol itu tidak ada yang melakukan pemantauan maupun mampu melakukan penolakan. Seharusnya masuk satu pintu, sehingga mudah terpantau," katanya.

Mubin menyatakan, orang yang memiliki hak atau izin untuk memasukkan minumal beralkohol oleh perusahaan apa atau apa namanya, karena telah diatur secara jelas dalam Perpres dan Permendag lainnya.

"Jadi hanya distributoir yang mendapat izin, sehingga proses pengawasannya bisa lancar dan dapat terkontrol. Kalau pihak lain yang bukan memiliki izin itu berarti sudah merupakan pelanggaran hukum," tandasnya.

Revisi Perda itu tidak bermaksud melegalkan minuman beralkohol, tapi bagaimana diatur, agar tidak beredar bebas di masyarakat. Jadi pengawasan dan pengendalian ketat disertai penindakan tegas.

"Komisi I menjadwalkan pada pekan depan akan mengundang MUI, Kantor Kementerian Agama, Akademisi, organisasi sosial kemasyarakatan untuk membahas bersama dalam mencari yang terbaik seperti apa," katanya.
Malut 365124124752613805
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks